Pemerintah Kaji Usul Perpanjang Periode Pertama Tax Amnesty

Rabu, 21 September 2016 10:07 WIB

Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama (kiri), menyerahkan dokumen kepada pengusaha James Riady, yang menjadi peserta tax amnesty, di Jakarta, 2 September 2016. Dengan amnesti pajak, James Riady mendeklarasikan dan merepatriasi kekayaan yang belum dilaporkan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akan mempertimbangkan usulan periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty dengan tarif tebusan terendah, yakni 2 persen, untuk diperpanjang. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Nanti kami lihat dulu. Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) kan akan melihat semua usulan-usulan itu, bagaimana sebaiknya," kata Mardiasmo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 21 September 2016. “Intinya, kami ingin yang terbaik. Kami mendengar aspirasi itu.”

Mardiasmo berujar, terdapat banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah untuk memperpanjang periode pertama program tax amnesty, salah satunya mengenai peraturannya. "Kalau untuk mengubah itu kan mengubah Undang-Undang. Ini kan harus hati-hati," tuturnya.

Kemarin, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah memperpanjang periode pertama program tax amnesty hingga Desember. Perpanjangan itu diperlukan karena Rosan memprediksi uang tebusan dari program tax amnesty tidak akan mencapai target Rp 165 triliun.

Selain itu, menurut Rosan, walaupun UU Tax Amnesty sudah diketok pada akhir Juni lalu, program tersebut baru benar-benar diterapkan pada pertengahan Juli. "Karena Juli kan kepotongnya banyak banget, ada lebaran. Peraturan Menteri Keuangan mengenai special purpose vehicle juga baru keluar."

Rosan pun berujar, perpanjangan itu tidak akan menabrak UU yang ada karena yang diperpanjang adalah proses administrasinya. "Sebelum akhir September, pengusaha sudah menyatakan akan ikut tax amnesty di atas materai. Administrasi yang menyusul sampai Desember tetap dikenakan tarif 2 persen."

Lebih jauh, Mardiasmo mengatakan, jajaran Kementerian Keuangan masih akan mengkaji usulan mengenai perpanjangan proses administrasi tersebut. "Justru itu yang akan coba kami bicarakan, kalau komitmen terlebih dahulu seperti apa. Yang pasti, kami cari solusi yang terbaik lah untuk kita semua," katanya.

Saat ini, menurut Mardiasmo, pemerintah masih akan mengoptimalkan penerapan program tax amnesty sesuai dengan UU yang ada. Dia menilai, dengan aturan saat ini, program tax amnesty telah berjalan dengan baik. "Selama ini kan juga sudah berjalan dengan baik, sudah sesuai dengan keinginan," tuturnya.

Mardiasmo bercermin dari meningkatnya jumlah uang tebusan program tax amnesty yang cukup signifikan pada pekan ini dibandingkan dengan pekan lalu. "Minggu lalu Rp 10 triliun, sekarang kan sudah Rp 30 triliun, sudah nambah Rp 20 triliun. Jadi, kami fokus yang sekarang saja dulu supaya betul-betul bisa dioptimalkan."

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

4 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

6 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

11 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

12 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

13 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

33 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

44 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

53 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

56 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

8 Maret 2024

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya