Periode Tax Amnesty Tahap Pertama Tinggal 10 Hari Lagi  

Selasa, 20 September 2016 15:09 WIB

Konglomerat dan pengusaha nasional pemilik Grup Lippo, James Riady, memberikan keterangan kepada awak media dalam keikutsertaannya menjadi peserta tax amnesty, di Kantor Pajak Pratama Wajib Pajak Besar I di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 2 September 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Masa periode program pengampunan pajak tahap pertama akan berakhir pada 30 September 2016. Artinya, para wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya hanya memiliki waktu 10 hari untuk mendapatkan insentif pengampunan pajak (tax amnesty).

Pemerintah memberi insentif berupa potongan 2 persen dana tebusan untuk repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Adapun insentif berupa dana tebusan sebesar 4 persen untuk deklarasi harta mereka yang berada di luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dengan cara memperpanjang periode tersebut. Karena itu, ia mengimbau wajib pajak segera memanfaatkannya sebelum periode pertama berakhir.

“Semoga dalam akhir periode yang akan berlangsung sampai sepuluh hari ini benar-benar dimanfaatkan wajib pajak besar untuk segera mengikuti tax amnesty,” ujar Hestu di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 20 September 2016.

Menurut Hestu, periode pertama tax amnesty dengan memberikan tarif pembayaran dana tebusan sebesar 2 persen tidak menghilangkan kesempatan pengusaha untuk memanfaatkannya. Terlebih, surat pernyataan harta (SPH) untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty itu bisa disampaikan ke kantor pajak sampai tiga kali, sehingga wajib pajak sebenarnya telah mendapatkan kelonggaran.

Baca:
Kasus Kopi Maut: Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki
Pengacara Anggap Saksi Jaksa Justru Untungkan Jessica
Jadi Tim Pemenangan Ahok, Nusron Wahid Bakal Digugat
Saksi Ahli Jessica Serang Saksi Memberatkan

Misalnya, jika wajib pajak memiliki 1.000 item aset, mereka bisa menyampaikan sekitar 70 persen atau 700 item pada SPH pertama untuk mendapatkan tarif dana tebusan 2 persen. Setelah itu, 30 persen sisanya bisa disampaikan pada periode kedua, meski tarif sudah naik 3 persen. “Jadi memang opsinya sudah sangat baik, karena itu kami belum melihat adanya urgensi untuk mengganti Perpu (dengan memperpanjang periode pertama tax amnesty),” ucapnya.

Hestu mengatakan, sesuai dengan yang diperkirakan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan dana tebusan serta pengakuan (deklarasi) dan repatriasi aset akan meningkat sampai akhir September. Sebab, wajib pajak tentunya tidak akan melewatkan tarif terendah. “Dari berbagai pemasukan melalui asosiasi pengusaha, mereka juga menyampaikan bahwa minggu ini dan minggu depan pengusaha besar akan mengikuti tax amnesty,” tuturnya.

Simak:
Kasus Kopi Maut: Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki
Ternyata Ucapan Deddy Ini Bikin Mario Teguh Geli & Jengkel
Dihujat karena Dekat dengan Teuku Rassya, Prilly Latuconsina Bicara
Mario Teguh ke Deddy Corbuzier: Sebagai Laki Emang Mau Duel?
Menonton Mario Teguh di TV, Ini yang Dirasakan Kiswinar
KPK Sebut Kasus Irman Gusman Sangat Tercela, Ini Sebabnya

Namun, kata Hestu, Ditjen Pajak ogah mematok prediksi tentang estimasi perolehan dana tax amnesty karena besarnya penerimaan itu bergantung pada wajib pajak. Selain itu, tax amnesty berbeda dengan struktur penerimaan pajak rutin yang ditarik setiap tahun, sehingga kantor pajak juga tidak dapat memprediksi jumlah dana yang akan mereka terima. “Kami berharap semua aset, baik di dalam maupun di luar negeri, akan dideklarasi ataupun direpatriasi.”

Setelah periode pengampunan pajak tahap pertama berakhir, tarif tebusan yang ditetapkan pemerintah akan meningkat. Untuk periode tahap kedua, yakni Oktober-Desember, tarif dana tebusan untuk dana repatriasi dan deklarasi aset dalam negeri akan meningkat menjadi 3 persen serta tarif dana tebusan untuk deklarasi aset luar negeri akan menjadi 6 persen dari sebelumnya 4 persen.

DESTRIANITA

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

12 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

42 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

45 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

52 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya