Bulog: Jatah Distribusi Gula Ditentukan Sub Divisi Regional
Editor
Setiawan Adiwijaya
Senin, 19 September 2016 13:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Perum Bulog, Wahyu Suparyono mengatakan kasus yang dialami CV Semesta Berjaya bukan terkait kuota impor gula, tapi distribusi gula impor. Penentuan kuota gula yang dijual ke distributor itu ditentukan sub divisi regional atau divisi regional masing-masing wilayah.
"Pengaturan kuotanya sebenarnya diserahkan ke Subdivre atau Divre kami di daerah masing-masing," kata Wahyu di kantornya, Senin, 19 September 2016.
Wahyu menambahkan penentuan kuota distribusi itu dilakukan dengan memperhitungkan jumlah yang akan didistribusikan dan jumlah distributor di wilayah itu. "Itu saja pertimbangannya," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, tidak ada tender dalam penentuan jumlah gula yang dijual Bulog ke distributor atau mitra usaha Bulog. Semua distributor berhak mendistribusikan dengan cara membeli gula Bulog dan menjualnya ke konsumen dengan tingkat harga tertentu atau Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga:
Menonton Mario Teguh di TV, Ini yang Dirasakan Kiswinar
KPK Sebut Kasus Irman Gusman Sangat Tercela, Ini Sebabnya
Saat ini, Wahyu menjelaskan, ada 57 distributor atau mitra penyalur besar Bulog di seluruh Indonesia, termasuk CV Semesta Berjaya. CV SB mengajukan diri sebagai distributor pada awal Juli 2016, karena Bulog baru ditugaskan untuk stabilisasi harga gula pada Juni. "Pada awal Juli-lah mereka mengajukan dan kami lakukan verifikasi dari tim Subdivre Sumatera Barat," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan meskipun telah ada 57 distributor, Bulog masih membuka kesempatan bagi perusahaan lain untuk menjadi mitra penyalur besar Bulog. Mereka nantinya akan mendistribusikan barang-barang Bulog, yaitu beras, gula, daging, dan jagung ke konsumen.
Siapa saja, kata Wahyu, boleh menjadi distributor sepanjang memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, mempunyai Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan yang mendukung perdagangan komoditi, mempunyai infrastruktur pergudangan dan diutamakan memiliki kendaraan untuk mendistribusikan.
Selain itu distributor juga harus memiliki jaringan penjualan, dan berkomitmen menjaga harga sampai tingkat konsumen seperti yang ditetapkan Perum Bulog.
Semua persyaratan itu diverifikasi tim dari Subdivre atau Divre masing-masing daerah dan dilaporkan ke pusat. "Ini untuk menentukan apakah layak perusahaan itu jadi distributor," kata Wahyu.
Simak Pula:
Kantongi 3 Suara Parpol, Yusril Pede Aja Maju di Pilkada DKI
Usut Senjata Gatot, Polisi Gandeng Kedubes Amerika
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti membantah keterlibatan CV Semesta Berjaya maupun Irman Gusman dalam proses impor gula Bulog. "Yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan proses importasi," kata Djarot saat dihubungi, Minggu, 18 September 2016.
Djarot menyatakan, ada kemungkinan perusahaan tersebut merupakan mitra Bulog dalam penyaluran gula ke daerah. Sebab, dalam stabilisasi harga, selain dengan operasi pasar secara langsung, Bulog bekerja sama dengan pedagang lokal yang memiliki jaringan distribusi.
"Seingat saya, CV SB pernah ikut mendistribusikan gula untuk wilayah Sumbar (Sumatera Barat), tapi harus dipastikan lagi," kata Djarot.
Bagaimanapun, kalaupun benar pernah bekerja sama, ia membantah kemitraan itu merupakan hasil rekomendasi Irman Gusman. "Bagi pedagang gula yang akan ikut mendistribusikan gula Bulog, tidak memerlukan rekomendasi dari pihak mana pun," katanya.
AMIRULLAH | PINGIT ARIA