Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan pajak dari uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) masih jauh dari target. Per hari ini, uang tebusan yang masuk masih 3,3 persen dari target Rp 165 triliun.
Seperti dilansir www.pajak.go.id, uang tebusan amnesti pajak per 7 September 2016 sebesar Rp 5,37 triliun. Jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi nonusaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp 4,48 triliun, wajib pajak badan non-UMKM sebesar Rp 575 miliar, wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp 310 miliar, dan wajib pajak badan UMKM senilai Rp 11,9 miliar.
Program amnesti pajak mulai berlangsung pada Juli 2016. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga tahap, masing-masing tahap berlangsung selama tiga bulan. Dalam periode pertama, tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri dipatok sebesar 2 persen. Sedangkan pada periode selanjutnya masing-masing sebesar 3 dan 5 persen.
Adapun tarif deklarasi luar negeri pada periode pertama sebesar 4 persen. Pada periode kedua dan ketiga, tarifnya masing-masing sebesar 6 persen dan 10 persen.
Untuk UMKM, tarif deklarasi amnesti pajak tak berubah seperti wajib pajak orang pribadi dan perusahaan. Tarif deklarasi harta di bawah Rp 10 miliar dipatok sebesar 0,5 persen. Sedangkan deklarasi harta di atas Rp 10 miliar dipatok tarif 2 persen.
Sejak program amnesti pajak dibuka, jumlah harta yang dilaporkan sudah mencapai Rp 251 triliun. Harta tersebut berasal dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 196 triliun, deklarasi luar negeri Rp 40,9 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 14 triliun.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
51 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.