Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Pengurangan bea keluar tersebut lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter Gresik yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) ditujukan untuk kepentingan semua perusahaan tambang. "Jadi jangan berpikir ini dibikin hanya untuk perusahaan Freeport atau Newmont," ucapnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.
Luhut menjamin revisi UU Minerba juga akan menyasar perusahaan lain. Perusahaan yang baru menyelesaikan 30-40 persen pembangunan smelter juga akan diakomodasi.
UU Minerba mengatur larangan ekspor mineral mentah sejak Januari 2014. Namun perusahaan yang berkomitmen membangun smelter dapat diberi kelonggaran. Syaratnya, pembangunan smelter harus rampung pada Januari 2017.
Luhut berujar, Kementerian Energi masih mengkaji komoditas yang akan menerima relaksasi ekspor. Pemerintah masih mengkaji kriteria komoditas yang akan direlaksasi.
Menurut Luhut, relaksasi ekspor nantinya juga akan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan. "Sekarang kami mau lebih tegas."
Revisi UU Minerba sudah diminta dipercepat. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi kini tengah menyusun rancangan UU Minerba.
Revisi tersebut sudah lama dilakukan. Usulan revisi bahkan telah selesai pada Maret 2016. "Dari kami (pemerintah), sudah kelar semua," ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono, Senin, 28 Maret 2016.
Berdasarkan keterangan resmi di laman Kementerian Energi, ada sembilan hal yang harus diubah, antara lain kewenangan pemerintah daerah, wilayah pertambangan, dan konsep perizinan.
Hal lain yang akan direvisi adalah soal aturan jangka waktu eksplorasi dan operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, penguatan peran badan usaha milik negara, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, serta ketentuan peralihan. Beberapa wacana yang sempat mengemuka adalah usul pemerintah memperpanjang napas ekspor konsentrat hasil pengolahan.