Masyarakat Tak Wajib Ikut Tax Amnesty, Ini Penjelasannya

Reporter

Sabtu, 27 Agustus 2016 17:30 WIB

Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang atau pajak yang belum pernah diperiksa oleh kantor pajak, termasuk konsekuensi sanksi administrasi dan pidana pajak yang timbul dari kewajiban pajak tersebut.

Menurut Yustinus, cara mendapatkan pengampunan pajak tersebut adalah dengan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak terakhir dan membayar uang tebusan. "Lalu apakah setiap orang wajib ikut pengampunan pajak? Tidak," kata Yustinus dalam keterangan persnya, Sabtu, 27 Agustus 2016.

Yustinus menilai, tax amnesty merupakan hak para wajib pajak yang boleh dimanfaatkan ataupun tidak. Wajib pajak yang mengungkap harta dan membayar uang tebusan diberi pengampunan. "Bagi yang tidak memanfaatkan tentu tidak berhak mendapat fasilitas penghapusan pajak terutang dan sanksinya serta jaminan tidak diperiksa dan tidak disidik sampai dengan 2015," katanya.

Namun, dengan tidak mengikuti program tax amnesty, para wajib pajak telah paham risiko dan konsekuensinya, yakni terbuka untuk diperiksa, membayar tambahan pajak terutang, dan dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jika terbukti masih terdapat penghasilan yang belum mereka bayar pajaknya," tutur Yustinus.

Apabila masyarakat sudah yakin bahwa harta yang belum dilaporkannya bersumber dari penghasilan yang sudah dipajaki dengan benar, termasuk jika harta tersebut bersumber dari warisan, hibah, sumbangan, atau tidak lagi menghasilkan, masyarakat cukup melakukan pembetulan SPT. "Sejauh kita memahami risiko dan konsekuensi tidak memanfaatkan tax amnesty," ujarnya.

Yustinus menambahkan, jika peserta tax amnesty tidak jujur sehingga sampai 1 Juli 2019 terdapat harta yang tidak diungkap dan ditemukan oleh kantor pajak, harta yang tidak diungkap tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak sesuai ketentuan. "Dan sanksi 200 persen dari pajak yang terutang," katanya.

Begitu pula jika wajib pajak memilih untuk tidak ikut tax amnesty dan terdapat harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT. Menurut Yustinus, harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan serta dikenai pajak dan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Yustinus pun menyarankan bagi wajib pajak yang memilih tidak ikut tax amnesty untuk segera menyampaikan pembetulan SPT sebelum 31 Maret 2017. "Dengan demikian, baik memilih ikut maupun tidak ikut program tax amnesty, masyarakat dituntut untuk jujur. Jika tidak, kita akan dikenai sanksi yang memberatkan," tuturnya.

Menurut Yustinus, Undang-Undang Pengampunan Pajak merupakan sarana rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak. Melalui tax amnesty, pemerintah merelakan kewenangannya untuk menegakkan hukum yang keras. "Jadi, tak perlu secara bombastik dan keji menuduh negara sedang menzalimi rakyatnya," kata Yustinus.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

2 Juli 2022

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)

Baca Selengkapnya