Inilah 3 Pertanyaan Favorit dalam Sosialisasi Tax Amnesty

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 25 Agustus 2016 14:26 WIB

Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Lama melakukan sosialisasi Program Tax Amnesty (pengampunan pajak) di Kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat Nomor 8, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2016.

Antusiasme peserta sosialisasi terlihat dari banyaknya pertanyaan dari peserta yang berkumpul di lantai 5 itu. Tapi, pada umumnya pertanyaan mereka seputar prosedur tax amnesty, apa saja yang harus dilaporkan, dan bagaimana memastikan nilai aset yang dilaporkan.

Account Representative KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Lukman Nul Hakim menjelaskan, Program Tax Amnesty memiliki kata kunci ungkap, tebus, dan lega. Wajib pajak diminta melaporkan aset dan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2015. "Bisa saja wajib pajak lupa belum melaporkan atau petugas yang lupa mempertanyakannya," katanya. "Pokoknya, sekarang mari sama-sama kita perbaiki."

Program pengampunan pajak ini, Lukman meneruskan, membuat wajib pajak tidak terbebani di masa mendatang. "Dengan melakukan penebusan terhadap aset yang belum dilaporkan, dijamin tidak akan diklarifikasi lebih jauh,” ujarnya.

Baca: Di Depan 2.700 Pengusaha, Jokowi: Tax Amnesty Harus Berhasil

Jika tak mengikuti program Tax Amnesty, menurut Lukman, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Pajak 2015. Sesuai Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016, wajib pajak akan dikenai mekanisme kurang bayar yang memungkinkan petugas pajak melakukan pemeriksaan lebih detil terhadap harta yang dilaporkan itu. Program Tax Amnesty juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam Tax Amnesty, wajib pajak dipersilakan melaporkan harta atau aset yang belum dilaporkan pada 2015 sesuai harga pasar yang wajar. Harta dan aset bisa berupa antara lain perhiasan, barang seni, rumah, tanah, uang, deposito, saham, atau obligasi. Mengenai perhiasan, barang seni, rumah, atau tanah wajib pajak diperbolehkan menaksir sendiri nilainya. "Banyak yang tanya, sesuai harga pasar atau NJOP? Kami jawab, harga pasar yang wajar. Apakah harus pakai petugas appraisal? Kami jawab, boleh ditentukan sendiri," tutur Lukman.

Dia juga memastikan, petugas pajak tidak akan menanyakan atau mengkritisi lebih jauh soal nilai barang yang dilaporkan oleh wajib pajak. Namun, penilaiannya berbeda dengan harta berupa uang atau saham yang jelas nominalnya. "Kalau uang dan saham kan jelas tertera nominalnya berapa per 31 Desember 2015," katanya.

Adapun uang tebusan atau repatriasi untuk harta yang baru dilaporkan adalah 2 persen dari nilainya jika dilaporkan pada 1 Juli-30 September 2016. Kalau dilaporkan pada Oktober-Desember 2016, repatriasi 3 persen, sedangkan Januari-Maret 2017 naik menjadi 5 persen. Laporan atau pengurusan pengampunan pajak dilakukan di kantor pajak sesuai dengan yang tertera di Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing wajib pajak.

Sebastian Kinaatmaja, Kepala Devisi Perencanaan Keuangan PT Tempo Inti Media Tbk., berterima kasih kepada petugas pajak atas penjelasan soal Tax Amnesty kepada karyawan Tempo. "Segeralah melaporkan harta yang belum dilaporkan untuk mensukseskan program pemerintah," kata Sebastian di pengujung acara sosialisasi.

ERWIN Z | JOBPIE S

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

10 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

40 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

43 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

50 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya