Efek Amnesti Pajak: Harga Properti Belum Terkerek
Editor
Rully Widayati
Selasa, 23 Agustus 2016 16:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan, di tengah kondisi perekonomian saat ini yang belum sepenuhnya pulih, sulit untuk mengharapkan harga properti akan meningkat signifikan.
Amran mengatakan dibukanya kesempatan investasi dana repatriasi pengampunan pajak ke sektor properti belum akan mengerek harga properti. Sentimen positif pengampunan pajak, kata dia, juga tidak serta merta akan meningkatkan permintaan secara drastis dalam waktu singkat.
“Rasanya sekarang belum naik. Kami di Jakarta juga rata-rata belum menaikan harga. Kalau dinaikkan, resikonya malah tidak terjual, sementara uangnya dari tax amnesty kan belum tentu ada. Mana berani orang naikkan sekarang, yang ada kami malah beri bonus-bonus,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa, 23 Agustus 2016.
Menurut Amran, pengembang tentu akan penuh perhitungan sebelum menaikkan harga. Dengan demikian, hal ini menjadi kesempatan yang baik bagi para investor untuk berinvestasi di properti. "Kalangan pengembang masih akan memberikan banyak gimmick demi menarik minat pembeli," katanya.
Amran mengatakan, saat ini secara umum penjualan properti masih melambat. Dia pun belum begitu banyak berharap penjualan properti segmen menengah ke atas akan kembali bergairah dalam waktu dekat.
Dia menilai, peluang peningkatan harga tetap terbuka, tetapi dengan rentang pertumbuhan yang wajar. "Bila target pemerintah Rp165 triliun dapat tercapai, tentu pergerakan ekonomi akan lebih bergairah dan tentu berefek terhadap pertumbuhan penjualan properti," kata Amran.
Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Loto Ginting berpendapat sebaliknya. Menurut pengamatan Loto, sejumlah pengembang dan broker properti sudah menyadari potensi yang dihadirkan oleh pengampunan pajak.
“Sekarang sudah mulai tawarkan harga yang sangat tinggi dibandingkan tahun lalu. Kata broker, ‘Itu lho Bu, karena amnesty pajak’. Jadi, UU amnesty pajak uni sangat berdampak terhadap peningkatan harga properti baik perdana maupun sekunder,” katanya.
Sebelumnya, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan sektor properti menjadi yang paling menarik di antara instrumen investasi lainnya bagi dana repatriasi. Bahkan, menurut dia, potensi aliran dana repatriasi ke sektor properti dapat mencapai 60%.
"Hal ini berpeluang meningkatkan harga secara signifikan dan bahkan juga membahayakan pengendalian harga lahan agar tetap terjangkau bagi rumah menengah-bawah," kata Ali. Dia menilai, pemerintah perlu tetap membatasi aliran dana investasi ke sektor properti dengan meningkatkan daya tarik instrumen investasi lainnya.