TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia National Air Carriers Association mendukung rencana pemerintah melonggarkan aturan operasional pesawat jet pribadi asing terbang di ruang udara Indonesia asalkan tidak menabrak aturan yang sudah ada.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan INACA tidak mempermasalahkan pesawat jet pribadi asing untuk beroperasi di Indonesia.
“AOC 191 itu kan tidak digunakan untuk kepentingan komersial, lebih banyak private saja. Jadi kalau memungkinkan untuk dilonggarkan aturannya, kenapa tidak,” katanya, Kamis, 18 Agustus 2016.
Kendati demikian, lanjut Tengku, pemerintah harus bisa memastikan bahwa pelonggaran aturan untuk pesawat jet pribadi asing tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Kalau terbang dari dan ke internasional airport mungkin tidak bermasalah, tetapi kalau terbang dari bandara noninternasional ini bisa jadi masalah. Pesawat itu kan harus lapor ke regulator terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri,” ujarnya.
Oleh karena itu, Tengku berharap pemerintah dapat menyusun regulasi secara matang deregulasi operasional pesawat jet pribadi asing, termasuk pesawat yang juga ingin mendarat ke bandara-bandara non-internasional.
Menurut Tengku, kemudahan operasional pesawat jet pribadi asing tersebut tidak hanya berkaitan dengan upaya pemerintah menggenjot sektor pariwisata, namun juga berkaitan dengan kepentingan investasi.
“Misalnya, ada pihak asing yang mengucurkan investasinya di suatu daerah. Kemudian, mereka paket jet pribadi demi kepentigan investasinya. Tentunya, faktor ini juga harus dipertimbangkan, seperti apa aturannya nanti,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana melonggarkan aturan terkait operasional pesawat jet pribadi asing di ruang udara Indonesia demi mendukung pertumbuhan sektor pariwisata nasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kemenhub tengah mengkaji rencana deregulasi aturan tersebut. Hal itu perlu dilakukan agar rencana deregulasi tersebut tidak kontradiksi dengan aturan yang sudah ada.
“Intinya, kami akan deregulasi. Sedapat mungkin itu dapat mempermudah para businessman dari dalam dan luar negeri untuk melakukan perjalanan itu. Tapi, nanti akan kami lihat dulu legal-nya seperti apa,” kata Budi.
Sekadar informasi, aturan operasional pesawat jet pribadi asing tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 66/2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing dari dan ke Wilayah RI.
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini
2 hari lalu
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini
Sejumlah bandara di wilayah udara Sulawesi masih ditutup operasionalnya hari ini akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung Ruang yang kembali erupsi. AirNav Indonesia mengumumkan setidaknya ada lima bandara di wilayah Sulawesi yang penutupan operasionalnya diperpanjang.