Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama hampir satu bulan program pengampunan pajak atau tax amnesty diberlakukan, dana repatriasi yang masuk telah mencapai Rp 937 miliar.
Menurut Hestu, dana repatriasi tersebut termasuk dalam jumlah harta sebesar Rp 24,75 triliun yang telah dilaporkan 3.889 wajib pajak. "Dari jumlah itu, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 24,8 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 2,33 triliun," ucap Hestu saat dihubungi, Senin, 15 Agustus 2016.
Hestu berujar, uang tebusan yang berasal dari pelaporan harta sebesar Rp 24,75 triliun tersebut telah mencapai Rp 496,74 miliar. Uang tebusan sebesar Rp 372 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi nonusaha mikro, kecil, dan menengah dan Rp 95,3 miliar dari wajib pajak badan non-UMKM.
Hestu menambahkan, uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kategori UMKM telah mencapai Rp 27,5 miliar. "Adapun uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan yang juga termasuk dalam kategori UMKM telah mencapai Rp 1,66 miliar," tuturnya.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung sekitar empat pekan sejak diberlakukan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
54 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.