Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 342,35 miliar per hari ini, Kamis, 11 Agustus 2016.
Menurut Hestu, dari jumlah itu, sekitar Rp 254 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM dan Rp 68,8 miliar dari wajib pajak badan non-UMKM. Sisanya sebesar Rp 18,6 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM dan wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 1,38 miliar.
Hestu menambahkan, jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 16,66 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari 2.601 surat pernyataan yang hingga hari ini masuk Direktorat Jenderal Pajak," ujar Hestu.
Dari jumlah deklarasi sebesar Rp 16,6 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp 14 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 1,91 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp 761 miliar.
Program tax amnesty telah berlangsung selama tiga pekan sejak pertama kali ditetapkan. Dari program tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Target itu pun tidak akan direvisi pemerintah menyusul adanya pemotongan anggaran sebesar Rp 133,8 triliun.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
53 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.