Diprotes Warga Rembang, Pembangunan Pabrik Semen Jalan Terus

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 5 Agustus 2016 17:34 WIB

Sebuah caping bertuliskan Tolak Pabrik Semen bersama 100 kendi menjadi instalasi saat warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mengajukan memori PK di PTUN Semarang, 4 Mei 2016. Selamatan dengan simbol 100 kendi dan hasil bumi tersebut menandakan masyarakat hidup tenteram dengan hasil bumi yang didapat. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - PT Semen Indonesia menyatakan proses pendirian kontruksi pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, akan berjalan terus pasca adanya pertemuan antara warga penolak pabrik semen dengan Presiden Joko Widodo Selasa lalu. Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia, Agung Wiharto, menyatakan pembangunan kontruksi pabrik berjalan terus karena sudah memenuhi syarat dan legalitas.

"Namun, untuk proses penambangan batu kapurnya (ekploitasinya) belum mau mulai. Kami tunduk pada keputusan pemerintah yang akan membuat KLHS (kajian lingkungan hidup strategis),” kata Agung saat dihubungi Tempo, Jum’at 5 Agustus 2016.


Selasa sore, 17 warga dari Pegunungan Kendeng bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi menolak pendirian pabrik semen. Warga didampingi dosen Institut Pertanian Bogor Soeryo Adiwibowo. Dalam pertemuan itu ada beberapa kesepakatan, yakni perlu dibuat daya dukung dan daya tampung pegunungan kendeng melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Selama proses KLHS itulah semua izin dan proses pendirian pabrik semen dihentikan. “KLHS ditarget selesai dalam waktu satu tahun,” kata Gunretno, aktivis penolak pabrik semen.

Tapi, menurut Agung, yang tak boleh dilakukan dalam proses penyusunan KLHS adalah proses penambangan pabrik semen atau ekploitasinya. Adapun proses pendirian kontruksi pabriknya bisa terus berjalan. Saat ini, kata Agung, proses kontruksi pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang sudah mencapai 95 persen. Beberapa kontruksi peralatan utama pabrik juga sudah terpasang. Adapun kekurangan penyelesaian 5 persen ditarget bisa selesai pada akhir tahun ini.

Sebenarnya, PT Semen Indonesia mentargetkan penambangan (ekploitasi) batu kapur dilakukan setelah pabrik selesai dikerjakan, tepatnya awal 2017. Namun karena Presiden Jokowi ingin ada penyusunan KLHS maka PT Semen Indonesia akan lebih dulu menunggu hasil kajian tersebut. “Ini untuk kondisi yang lebih baik untuk semua,” kata Agung.

Agung menilai tak ada alasan legal yang mengharuskan proses pendirian kontruksi pabrik semen dihentikan. “Sebab, pabrik ini sudah melalui tahapan sesuai dengan aturan,” katanya. Proses ekplorasi, seperti izin lingkungan dan kajian-kajian lingkungan juga sudah dikantongi. Bahkan, saat ada warga penolak mengajukan gugatan hukum, pengadilan tata usaha negara juga tak memerintahkan agar proses pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang dihentikan.

Sebelumnya, warga penolak pendirian pabrik semen mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Namun, hakim menolak gugatan itu. Tak terima atas putusan hakim, warga mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Keputusannya menguatkan putusan tingkat pertama. Putusan hakim tingkat banding inipun sudah berkekuatan hukum tetap.

Belakangan, warga penolak pabrik semen merasa punya bukti baru (novum) maka mereka mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Kini MA belum mengeluarkan putusan. Sebelumnya, Jaringan Masyakarat Pegunungan Kendeng berharap agar proses pendirian pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, segera dihentikan.

Hal itu sesuai dengan permintaan Presiden RI Joko Widodo saat bertemu dengan JMPPK di Istana Kepresidenan dua hari lalu. Aktivis JMPPK Gunretno menyatakan Presiden Jokowi sudah meminta agar semua kegiatan pembangunan pabrik semen dihentikan dulu. “Namun, penghentian pabrik semen ini harus menunggu surat keputusan (SK) Presiden,” kata aktivis JMPPK Gunretno.


M. ROFIUDDIN

BACA JUGA
Projo Sebut Pendukung Jokowi Dukung Risma Maju Lawan Ahok
Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

6 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

8 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

16 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

17 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya