Pertamina EP Ajukan Pembatalan Putusan Bayar Ganti Rugi
Editor
Saroh mutaya
Selasa, 2 Agustus 2016 23:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina EP mengajukan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menghukum perusahaan membayar ganti rugi kepada vendornya US$19,3 juta dan mengembalikan performance bond senilai US$12,7 juta.
Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini menilai putusan BANI yang mengabulkan permohonan vendor konsorsium tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Konsorsium PT Inti Karya Persada Tehnik dan PT Adhi Karya Tbk. men jadi termohon I, sedangkan BANI menjadi termohon II. Kuasa hukum PT Pertamina EP Agus Sudjatmoko dari kantor hukum Soesilo dan Rekan mengata kan kliennya selaku pemohon dirugikan oleh putusan BANI No. 646/I/ARB-BANI/2014.
Putusan yang keluar 16 Mei 2016 itu mengabulkan permohonan vendor konsorsium untuk sebagian. Padahal, menurut Agus, vendor konsorsium selaku termohon merupakan pihak yang melanggar perjanjian kerja proyek pembangunan Central Processing Plant (CPP) Area Gundih di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Kami meminta putusan BANI dibatalkan karena termohonlah yang melanggar perjanjian kerja. Jika dibatalkan, maka putusan BANI yang memerintahkan kami membayar ganti rugi bersifat tidak mengikat,” katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1 Agustus 2016).
Dasar hukum pembatalan putus an BANI, lanjut dia, adalah Pa sal 70 UU No. 33 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pembatalan dapat diajukan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur, pertama, surat atau do ku men yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau di nyatakan palsu.
Kedua, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan. Atau, ketiga, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Agus menambahkan, pihak vendor yang mengeksekusi CPP sebagai bagian dari pembangunan gas Jawa ini telah melakukan kesalahan dan melanggar perjanjian kerja.
Konsekuensinya, termohon tidak berhak mendapatkan pembayaran sebagian. Termohon diklaim melakukan kesalahan dan tidak konsisten pada sistem perubahan lingkup kerja (PLK) di beberapa unit proyek pembangunan CPP. Sehingga, termohon tidak melakukan prestasi sesuai perjanjian.
ULUR WAKTU
Sementara itu, kuasa hukum Konsorsium PT Inti Karya Persada Tekhnik dan PT Adhi Kar ya (Persero) Tbk., Hendi Gandasmiri dari kantor hukum Hendi Gandasmiri Lawyers dan Rekan mengatakan permohonan pembatalan putusan BANI oleh kubu Pertamina EP merupakan upaya untuk mengulur-ulur wak tu. Putusan BANI, katanya, berkekuatan hukum tetap dan telah memerintahkan Pertamina EP untuk membayar ganti rugi.
“Pemohon seharusnya mem bayar ganti rugi dalam kurun 45 hari setelah putusan BANI. Ini cara mereka menunda saja,” tutur nya.
Dalam berkas permohonan pem ba talan putusan BANI, majelis arbiter menyatakan adanya perubahan lingkup kerja (PLK) oleh Pertamina EP dan terjadinya perpanjangan proyek dari 31 Oktober 2013 menjadi 23 Desember 2013.
Dengan begitu, BANI meng hukum Pertamina EP membayar biaya per panjangan jadwal proyek dari ada nya PLK Acid Gas Re mo val Unit (AGRU), Caustic Treater Unit (CTU) dan Biological Sul fir Recovery Unit (BSRU) serta PLK Waste Water Treat ment Plant (WWTP/WAO) senilai US$19,3 juta.
Selain itu, BANI juga menghu kum Pertamina EP untuk mengem ba li kan bank garansi be ru pa ja minan pelaksanaan atau per forman ce bond US$12,7 juta yang di cairkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sidang perdana permohonan pem batalan putusan BANI ini ha rus ditunda pekan depan lantaran ketidakhadiran Bank Mandiri selaku turut pemohon.
“Sidang ini masih dalam tahap pemanggilan. Kami sudah panggil Bank Mandiri secara sah. Akan kami panggil satu minggu dari sekarang dengan surat peringatan,” ujar ketua majelis hakim Made Sutrisna saat persidangan, Senin (1 Agustus 2016).