Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga hari keempat pelaksanaan program tax amnesty atau Jumat malam, 22 Juli 2016, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tersebut telah mencapai 43.
"Jumat sore, sudah ada 34 orang. Malamnya lebih lagi, sudah ada 43 orang. Nilai yang dideklarasikan hampir Rp 400 miliar dengan jumlah tebusan Rp 7-8 miliar. Bahkan mungkin (jumlah tebusan) yang dibayarkan sudah di atas Rp 10 miliar, tapi sebagian ada yang belum menyampaikan surat pernyataan," ucap Hestu saat dihubungi, Ahad, 24 Juli 2016.
Pada Jumat lalu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan jumlah harta yang dideklarasikan dalam program tax amnesty telah mencapai sekitar Rp 400 miliar. Sementara itu, jumlah uang tebusan yang telah disetor para peserta tax amnesty telah melebihi Rp 6 miliar.
Hestu menambahkan, Ditjen Pajak cukup terkejut dengan antusiasme masyarakat yang ingin mengikuti program ini. "Biasanya, pada hari-hari pertama, orang hanya akan bertanya-tanya dulu. Kemudian dia akan pulang, menghitung asetnya, menghitung uang tebusannya, baru datang lagi ke kantor pelayanan pajak untuk menyampaikan surat pernyataan."
Hestu mengatakan Ditjen Pajak akan bekerja keras mengejar target Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 hingga Desember mendatang. "Dengan indikasi seperti itu, apakah ini akan tercapai atau tidak, kami tidak bisa mengatakan itu," katanya.
Namun Hestu optimistis target tersebut dapat terkejar. "Kalau melihat antusiasme masyarakat, kami berharap bisa tercapai," ujarnya.
Hestu mengakui bahwa Ditjen Pajak tidak memiliki hitungan kasar berapa banyak duit yang didapat dari program tax amnesty per pekan atau per bulan. Ini merupakan program yang secara sukarela dilakukan para wajib pajak. "Jadi tidak bisa dibuat semacam itu. Kapan mereka mau melakukannya kan bergantung pada mereka sendiri."
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
50 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.