Pemkab Tangerang Terus Benahi Kawasan Dadap

Reporter

Selasa, 19 Juli 2016 21:59 WIB

Suasana tempat hiburan malam dan lokalisasi di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, 4 Maret 20116. Lokalisasi ini berjarak sekitar lima kilometer dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya melakukan tindak lanjut Dadap. Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar kembali menggelar rapat tindak lanjut Dadap dengan dihadiri Kapolres Metro Tangerang, Dandim 0506, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang dan seluruh para SKPD Se-Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Tangerang. Selasa (19 Juli 2016).


Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam membersihkan daerah lokalisasi dadap yang sudah berlarut-larut masih belum juga usai. Pada dasarnya daerah itu sudah tidak layak untuk ditinggali karena daerah itu telah sering terjadi rob atau banjir yang sudah mencapai satu meter selama bulan suci ramadhan kemarin.


Daerah padat, kumuh penduduk itu sebenarnya ingin dijadikan Islamic Center, wisata kuliner dan kampung nelayan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.


"Saya beserta jajaran ingin menunjukan bahwa niat baik kami benar-benar untuk membangun warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang khususnya Dadap, ini yang perlu difokuskan lagi kepada masyarakat yang terkena dampaknya nanti dan yang akan menikmati proses program pembangunan ini, ini aja yang ingin kita luruskan, yang kami lakukan ini bukan hanya menata Dadap tetapi seluruh kawasan Kabupaten Tangerang khusunya kawasan kumuh dan miskin dan itu sudah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tangerang," tegas Zaki.


Lalu lanjut Zaki langsung menginstruksikan kepada jajaran SKPD terkait dengan permasalahan daerah dadap ini untuk membuat legal opinion tentang kepemilikan tanah. "Kumpulkan dan buat legal opinion, lalu tanyakan ke Kejaksaan Negeri," ujarnya.


Advertising
Advertising

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Iskandar mirsad mengatakan Dua lembaga Negara yang berjanji memberikan rekomendasi yakni Ombudsman dan Komnas HAM belum kunjung memberikan rekomendasinya. Hal ini sangat disayangkan, karena rekomendasi ini dapat memperlancar jalannya proses yang telah berlangsung. "Kami harap pihak Ombudsman dan Komnas Ham segera memberikan hasil rekomendasinya dikarenakan keterbatasan waktu," ucapnya.


Camat Kosambi Murhadi mengatakan pantauan yang terjadi pada saat ini di dadap lingkungannya semakin kurang baik dan sudah tidak layak huni dikarenakan selama sebulan penuh bulan suci ramadhan dan sampai hari ini di kawasan kampung baru dadap telah terjadi rob atau banjir setinggi 1 meter, dan sementara itu setelah diselidiki oleh tim ternyata ada pihak masyarakat yang kontra yang mengintimidasi masyarakat yang pro ke pemerintah daerah.


Hal ini dibenarkan oleh salah satu warga yang tinggal di kawasan dadap sehingga tidak mereka tidak berani dan mengembalikan kunci kontrakan yang menjadi tempat relokasi sementara sembari menunggu pembangunan selesai.


"Saya harap kepada pihak kepolisian agar membantu mengamankan dan menjaga agar tidak terjadi intimidasi antar warga," ucapnya. Berdasarkan informasi yang diberikan Kapolres Metro Tangerang Irman Sugema mengungkapkan Ombudsman akan memberikan keputusan mereka pada tanggal 23 bulan ini, namun keputusan ini bagaikan memiliki dua mata pisau, yang satu mendukung warga dadap dan satu lagi mendukung keputusan pemerintah Kabupaten Tangerang.


Informasi ini masih harus dipastikan agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat luas. Berangsur-angsurnya permasalahan ini sebenarnya dikarenakan kekuatan warga dadap yang kontra keputusan pemerintah Kabupaten Tangerang tidak hanya dari daerah dadap itu sendiri, melainkan melalui daerah di luar dadap. Sebenarnya, sebagian besar warga dadap sudah terima untuk dipindahkan, namun ada tekanan dari warga dadap yang kontra dengan keputusan pemerintah Kabupaten Tangerang.


"Maka menganjurkan untuk mendorong masyarakat yang merasa ditekan ataupun di intimidasi untuk melaporkan hal-hal yang terjadi di lapangan, Bila hal itu sudah dilakukan, maka secara hukum pihak aparat dapat bertindak untuk melindungi orang-orang yang ditekan tersebut dan dapat membantu proses program pemerintah yang sedang berlanjut karena dasar hukumnya sudah kuat, Penambahan kekuatan hukum juga harus dilakukan, salah satunya dengan kejelasan kepemilikan tanah yang ada di dadap itu sendiri," Ucapnya.


BISNIS.COM

Berita terkait

Upaya Jakarta Barat Sulap 92 RW yang Masuk Kawasan Kumuh Kota

23 Juli 2019

Upaya Jakarta Barat Sulap 92 RW yang Masuk Kawasan Kumuh Kota

Pemeritah Kota Administrasi Jakarta Barat tengah mengkaji rencana menata lingkungan di daerah pemukiman padat yang masuk kawasan kumuh kota.

Baca Selengkapnya

BPN Sebut 49 Persen Wilayah DKI Jakarta Masuk Kategori Kumuh

27 Mei 2019

BPN Sebut 49 Persen Wilayah DKI Jakarta Masuk Kategori Kumuh

BPN menyebut kawasan kumuh itu tersebar di enam wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ini Jurus-jurus Anies Hilangkan Kawasan Kumuh di DKI Jakarta

30 Januari 2019

Ini Jurus-jurus Anies Hilangkan Kawasan Kumuh di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membuat rencana tata ruang Ibu Kota yang menarik minat swasta, sebagai upaya menghilangkan kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

PUPR: Tanpa Bank Tanah, Luas Kawasan Kumuh Bertambah 30 Persen

20 Maret 2018

PUPR: Tanpa Bank Tanah, Luas Kawasan Kumuh Bertambah 30 Persen

Pemerintah menilai keberadaan bank tanah untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah sudah sangat mendesak.

Baca Selengkapnya

2019, Kementerian PU Targetkan Ambon Bebas Kawasan Kumuh

10 Oktober 2017

2019, Kementerian PU Targetkan Ambon Bebas Kawasan Kumuh

Salah satu target Kementrian PUPR di tahun 2019 ialah mengurangi kawasan kumuh di berbagai kota di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PU: Luas Pemukiman Kumuh Mencapai 38.000 Hektare

5 September 2017

PU: Luas Pemukiman Kumuh Mencapai 38.000 Hektare

Luas pemukiman kumuh di Indonesia mencapai 38.641 hektar.

Baca Selengkapnya

Jadi Kota Cerdas, Singapura Butuh Waktu 50 Tahun

4 Mei 2017

Jadi Kota Cerdas, Singapura Butuh Waktu 50 Tahun

Surabaya, Tangerang, dan Bandung mendapatkan rating terbaik sebagai kota cerdas.

Baca Selengkapnya

Pangkas Pemukiman Kumuh,Pemerintah DIY Siapkan Rp. 30 Miliar  

6 Maret 2017

Pangkas Pemukiman Kumuh,Pemerintah DIY Siapkan Rp. 30 Miliar  

Pemerintah DIY mengalokasikan anggaran sekitar Rp 30 miliar untuk memangkas kawasan pemukiman kumuh di provinsi itu tahun anggaran 2017-2019.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Kumuh Sedot Biaya US$ 762 Juta  

10 Februari 2017

Penataan Kawasan Kumuh Sedot Biaya US$ 762 Juta  

Pemerintah menyiapkan dana US$ 762 juta untuk "menyulap" kawasan kumuh menjadi kawasan yang tertata baik.

Baca Selengkapnya

Tangerang Anggarkan Rp21,4 Miliar Atasi Permukiman Kumuh

7 Desember 2016

Tangerang Anggarkan Rp21,4 Miliar Atasi Permukiman Kumuh

Pemkot Tangerang berencana mengalokasikan anggaran hingga Rp21,4 miliar untuk menuntaskan persoalan permukiman kumuh pada tahun depan.

Baca Selengkapnya