Perampingan Organisasi, 13 Jabatan Eselon II Kupang Dihapus

Reporter

Senin, 18 Juli 2016 23:00 WIB

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga belas pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan kehilangan jabatan setelah dilakukan perampingan organisasi, kata Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut, Senin (18 Juli 2016).

"Semua pejabat di Pemkab Kupang harus menerima perubahan regulasi itu, pasti akan ada pejabat eselon II yang kehilangan jabatan. Perampingan struktur wajib dilakukan karena perintah UU," kata Hendrik Paut kepada Antara di Oelamasi ibu Kota Kabupaten Kupang 38 km arah timur Kota Kupang.

Ia mengatakan, pejabat yang menduduki jabatan eselon II di Pemkab Kabupaten Kupang sebanyak 37 orang, dengan diberlakukanya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 18 tentang perangkat daerah, maka jabatan eselon II di Pemkab Kupang hanya terdapat 24 jabatan eselon dua.

"Tiga belas jabatan eselon II akan dihapus dari struktur pemerintahan di Kabupaten Kupang," ujarnya.

Konsekwensi dengan diterapkanya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka akan terjadi perampingan jabatan struktural pada sejumlah dinas di Kabupaten Kupang.

Setelah dilakukan perampingan struktur jabatan maka pejabat eselon II yang kehilangan jabatannya akan ditempatkan pada jabatan lain di Setda Kabupaten Kupang.

"Bisa saja menempati posisi pada jabatan eselon II atau menduduki jabatan eselon III A atau III B. Semua pejabat di Pemkab Kupang harus bisa menerima kenyataan itu," ujarnya.

Hendrik Paut menambahkan, beberapa dinas yang dihapus karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan bagi pelayanan publik di Kabupaten Kupang.

"Misalnya dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi Mineral. Sesuai regulasi urusan pertambangan sudah menjadi kewenangan provinsi maka tidak perlu ada di Kabupaten Kupang," ujarnya.

Ia pun berharap, para pejabat eselon II di pemkab Kupang tidak perlu resah, harus tetap semangat bekerja bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang, sekalipun penetapan proses perampingan struktur itu akan dilakukan Oktober 2016.

"Proses sosialisasi mulai sekarang, penetapan organisasi yang dirampingkan dilakukan pada bulan Oktober 2016, sedangkan pemberlakukan secara nasional mulai Januari 2017 mendatang," tegasnya.


ANTARA

Berita terkait

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.

Baca Selengkapnya

Kupang Masuk Daerah Rawan Gempa, Ini Pesan Bupati ke Warganya

2 November 2023

Kupang Masuk Daerah Rawan Gempa, Ini Pesan Bupati ke Warganya

Korinus Masneno, mengingatkan warga setempat untuk tetap waspada dan selalu bersiaga terhadap potensi bencana yang terjadi tiba-tiba, khususnya gempa.

Baca Selengkapnya

Gempa Magnitudo 6,6 Guncang NTT, Kantor Gubernur dan Bupati Kupang Rusak

2 November 2023

Gempa Magnitudo 6,6 Guncang NTT, Kantor Gubernur dan Bupati Kupang Rusak

Kantor Gubernur NTT dan Bupati Kupang rusak akibat gempa bermagnitudo 6,6 yang mengguncang wilayah itu pada Kamis pagi tadi.

Baca Selengkapnya

Siaga Darurat Bencana Kekeringan Ditetapkan, Kabupaten Kupang NTT: dari 1-30 Agustus

7 Agustus 2023

Siaga Darurat Bencana Kekeringan Ditetapkan, Kabupaten Kupang NTT: dari 1-30 Agustus

Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan status siaga darurat bencana alam kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya

Pemkab Kupang: Kerugian Akibat Siklon Tropis Seroja Capai Rp 1,3 Triliun

28 April 2021

Pemkab Kupang: Kerugian Akibat Siklon Tropis Seroja Capai Rp 1,3 Triliun

Kerugian sebesar Rp 1,3 triliun itu berdasarkan data kerusakan rumah penduduk di Kabupaten Kupang yang mencapai 9.081 unit.

Baca Selengkapnya

Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

16 Oktober 2019

Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian bawahan atau rekan kerja terhadap atasan.

Baca Selengkapnya

Enam Bulan Pertama 2017 Kejati Riau Bekuk 34 PNS Terlibat Korupsi  

20 Juli 2017

Enam Bulan Pertama 2017 Kejati Riau Bekuk 34 PNS Terlibat Korupsi  

Kejaksaan Tinggi Riau meringkus 56 pelaku tindak pidana korupsi sepanjang Januari-Juni, dan mayoritas berasal dari kalangan PNS.

Baca Selengkapnya

2 Warga Kupang Tewas Diduga Keracunan Makanan Kepiting Laut  

5 Juni 2017

2 Warga Kupang Tewas Diduga Keracunan Makanan Kepiting Laut  

10 warga desa Naiken diduga keracunan kepiting setelah sebelumnya mereka memakan kepiting hasil tangkapan di laut.

Baca Selengkapnya

Djarot: Bahasa Saya Lebih Bagus, Pak Ahok Lebih Vulgar  

24 Mei 2017

Djarot: Bahasa Saya Lebih Bagus, Pak Ahok Lebih Vulgar  

Djarot mengatakan dirinya dan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempunyai kesamaan dalam bersikap, yakni antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Tolak Radikalisme, DPRD NTT Surati Presiden Jokowi

17 Mei 2017

Tolak Radikalisme, DPRD NTT Surati Presiden Jokowi

Dalam surat pernyataan kepada Presiden Jokowi, DPRD NTT menyatakan dengan tegas menolak segala bentuk paham, gerakan, dan ormas radikal di Indonesia.

Baca Selengkapnya