Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat berdiskusi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 11 November 2015. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo turut berkomentar tentang rencana gugatan terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. "Saya menganggap itu proses yang biasa," ujar dia di kompleks BI, Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.
Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menggugat UU Tax Amnesty. Pengajuan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi akan dilayangkan saat UU TA berlaku mengikat.
Agus menilai judicial review tersebut wajar. "Saya melihat di Indonesia beberapa saat terakhir ini, setiap kali ada undang-undang baru disahkan, ada yang kemudian membawanya ke MK."
Agus yakin proses penyusunan dan pembahasan UU Tax Amnesty antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah dilakukan sebaik mungkin.
Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso sebelumnya telah mengungkapkan alasannya ingin mengajukan gugatan. "UU TA patut diduga pesanan pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif bagi mereka," katanya kemarin.
Hak eksklusif yang dimaksud berupa pembebasan pengemplang pajak dari sanksi administratif dan pidana. Pengemplang pajak juga diberi keistimewaan agar rahasia mereka dijaga.