Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan laporan pandangan pemerintah pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan beberapa keuntungan bagi wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Keuntungan utama yang akan diperoleh wajib pajak peserta tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
Bambang berujar, pajak terutang dihapuskan mengakui harta yang selama ini belum dilaporkan dan membayar uang tebus. “Dia juga tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan," ucap Bambang dalam keterangan persnya, Sabtu, 2 Juli 2016. “Tapi UU tentang ini sama sekali tidak mengampuni pidana lain.”
Menurut Bambang, data-data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan penyelidikan ataupun penyidikan. "Data itu tidak boleh dipakai penegak hukum untuk mengungkap pidana lain. Data ini rahasia, yang membocorkannya yang kena pidana," tuturnya.
Bambang mengatakan wajib pajak juga akan mendapat keuntungan berupa penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, ataupun penyidikan jika wajib pajak tersebut mengikuti program tax amnesty. "Kalau dia dalam tahap itu, akan dihentikan," ucapnya.
Selain itu, wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty, menurut Bambang, akan mendapat pembebasan PPh untuk balik nama harta tambahan. "Kalau seseorang membeli rumah memakai nama adiknya, dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh kalau rumah itu diubah dengan nama pemilik asli rumah tersebut," ujarnya.