Ini Alasan Pemerintah Kenakan Tarif Cukai Plastik  

Reporter

Senin, 27 Juni 2016 16:44 WIB

Pengunjung melihat hasil produksi berupa botol plastik dalam pameran plastik dan karet Indonesia 2012 di Jakarta International Expo, Kemayoran, Rabu (10/10). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Muhammad Sutartib mengatakan pemerintah ingin menggali sumber cukai plastik.

"Intinya pengendalian," kata Sutartib saat ditemui dalam diskusi Peluang dan Tantangan Ekstentifikasi Cukai bagi Dunia Usaha di Veteran Coffee, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2016.

Sutartib menambahkan, masalah ekstentifikasi memang sudah diamanahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU itu, Ditjen Bea Cukai berhak menambah dan mengurangi jenis barang kena cukai.

Baca Juga: Rencana Pengenaan Tarif Cukai Plastik Tunggu Izin DPR

Alasan kemasan plastik berisi minuman akan dikenakan cukai ialah karena dianggap mengganggu dan merusak lingkungan, mengingat penggunaan plastik sudah sangat massif. "Sampah plastik itu 4,5 juta ton setahun."

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan pengenaan obyek cukai baru harus jelas, yakni untuk mengendalikan atau menggenjot penerimaan negara. "Kalau tujuannya mengendalikan (plastik), jangan menghitung penerimaan negara."

Berita Menarik: Menteri Rini Bantah Terminal 3 Ultimate Sudah Siap Pakai

Menanggapi hal itu, Sutartib menampik pengenaan cukai plastik hanya untuk penerimaan. Bagi dia, uang hasil cukai itu bisa dipakai untuk mengedukasi masyarakat mengelola sampah plastik. "Mungkin untuk membuat tempat-tempat sampah yang membedakan sampah organik dan non-organik."

Sutartib berujar, hal ini menambah kontribusi pemerintah pusat ke pemerintah daerah perihal pengelolaan sampah. Jadi ia melihat hal ini tidak semata-mata soal penerimaan negara. "Katakanlah perilaku masyarakat tak berubah, tetap buang sampah sembarangan, paling tidak ada dana."

DIKO OKTARA


Berita terkait

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

34 hari lalu

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

34 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.

Baca Selengkapnya

Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

53 hari lalu

Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

Dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO baru-baru ini disepakati soal e-commerce work programme and moratorium yang akan diakhiri pada 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya

Pengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak

26 Februari 2024

Pengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak

Pengamat pajak Fajry Akbar menyebut pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dapat mengerek rasio pajak.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya

26 Februari 2024

Cukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya

Pemerintah akan menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Bagaimana dampak positif dan negatifnya?

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

23 Februari 2024

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan update rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

31 Januari 2024

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.

Baca Selengkapnya

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?

6 Januari 2024

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Bagaimana rinciannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

4 Januari 2024

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik atau vape 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya