Ditjen Pajak Jamin Data Nasabah Bank Tak Disebarluaskan  

Selasa, 7 Juni 2016 23:00 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakin kebijakan yang dirilisnya tidak menyalahi aturan dalam Undang-Undang Perbankan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, data transaksi kartu kredit yang dilaporkan itu semata-mata akan digunakan untuk kepentingan perpajakan saja, seperti untuk mengetahui profil wajib pajak.

Data-data itu, kata Yoga, wajib dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain. "Jadi data kartu kredit yang diberikan ke DJP kita jamin keamanannya," ucapnya, di kantornya, Selasa, 7 Juni 2016.

Yoga menjelaskan, data transaksi kartu kredit itu nantinya akan disandingkan dan dibandingkan dengan data penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurut Yoga, selama penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) jelas, benar, dan lengkap, begitu pula transaksi kartu kredit yang dilakukan dalam batas wajar penghasilan, tidak perlu khawatir akan ada masalah ke depannya.

Pernyataan Yoga menanggapi kekhawatiran pengguna kartu kredit setelah adanya kebijakan yang mewajibkan perbankan melaporkan setiap transaksi nasabahnya. Kekhawatiran itu tampak dari adanya penurunan volume transaksi kartu kredit, serta laporan sejumlah perbankan yang nasabahnya menutup account dan menurunkan limit transaksi.

Lebih jauh, Yoga menilai kekhawatiran itu terlalu berlebihan. “Kami melihat penurunan ini jangka pendek," ujarnya. Penurunan transaksi dalam jangka panjang, menurut dia, tidak akan terjadi seiring dengan pemahaman masyarakat terkait kebijakan ini. "Enggak akan terjadi gara-gara ini terus enggak akan mau pakai kartu kredit lagi. Ini bukannya kemajuan, malah kemunduran."

Mulai akhir Mei kemarin, semua perbankan dan perusahaan yang menerbitkan kartu kredit akan diwajibkan melaporkan data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setiap bulannya. Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2016 yang diresmikan pada 23 Maret lalu.

Dalam beleid tersebut, data transaksi kartu kredit yang dapat diminta oleh DJP meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat, nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor, NPWP, bukti tagihan, rincian transaksi, dan pagu kredit nasabah.

Yoga menuturkan, dasar hukum kebijakan tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pasal 35 A. Pengumpulan data tersebut dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Termasuk di dalamnya informasi mengenai nasabah debitur atau secara spesifik pengguna kartu kredit.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

12 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

42 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

45 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

53 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir

2 Maret 2024

Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir

Bank CIMB Niaga dan maskapai penerbangan Cathay Pacific Airways Limited menggelar Cathay Pacific Travel Fair 2024 untuk menghadirkan beragam promo tiket wisata favorit dunia.

Baca Selengkapnya

Daftar Promo HUT BCA untuk Produk Fesyen, dari Crocs, Converse, hingga Optik Melawai

21 Februari 2024

Daftar Promo HUT BCA untuk Produk Fesyen, dari Crocs, Converse, hingga Optik Melawai

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menawarkan sejumlah promo produk fashion dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-67 BCA.

Baca Selengkapnya

Kartu Kredit Jenius: Keunggulan, Cara Pengajuan, dan Aktivasinya

3 Februari 2024

Kartu Kredit Jenius: Keunggulan, Cara Pengajuan, dan Aktivasinya

Kartu kredit Jenius memiliki banyak keunggulan, salah satunya proses pengajuan yang mudah. Berikut cara pengajuan dan aktivasinya.

Baca Selengkapnya

Limit Kartu Kredit Mandiri dan Cara Meningkatkannya

24 Januari 2024

Limit Kartu Kredit Mandiri dan Cara Meningkatkannya

Limit kartu kredit Mandiri mulai dari Rp2 juta sampai miliaran rupiah. Nasabah bisa menaikkan limit kartu kredit Mandiri. Berikut ini caranya.

Baca Selengkapnya

Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

10 Januari 2024

Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya