Ratusan Rekening Wajib Pajak Diblokir Kantor Pajak Jatim

Reporter

Senin, 16 Mei 2016 20:19 WIB

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Malang -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III memblokir rekening 116 wajib pajak sejak awal Mei lalu. Langkah ini bagian dari proses penagihan aktif agar wajib pajak tertib membayar pajak. Ada 21 bank badan usaha milik negara dan swasta yang diminta kantor pajak memblokir seratusan rekening itu. Pemblokiran diprioritaskan terhadap wajib pajak (WP) yang mampu melunasi pajak tapi membandel.

Seratusan rekening itu milik wajib pajak di 15 Kantor Pelayanan Pajak. “Belum satu pun yang melunasi tunggakan,” kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Nur Falaq Rachmaningtiyas, Senin, 16 Mei 2016.

Wajib pajak itu terdiri dari 31 wajib pajak pribadi dan 85 wajib pajak badan usaha, dengan total tunggakan Rp38,7 miliar. Jumlah ini sudah termasuk tunggakan pajak yang harus dibayarkan 28 wajib pajak di wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) sekitar Rp7,6 miliar.

Para penunggak pajak diberi kesempatan melunasi utang pajak dengan harga yang diblokir. Jika gagal melunasi, Kanwil DJP Jatim III akan menyita rekeningnya. Setelah rekening disita dan tunggakan pajak belum dilunasi, wajib pajak bersangkutan masih diberi kesempatan melunasinya dengan cara menggunakan harta yang disita.

Jika WP gagal melunasi tunggakan pajak setelah 14 hari penyitaan, maka kantor pajak akan memindahkan saldo di rekening milik penunggak ke kas negara. Jumlah yang dipindahkan ke kas negara sebanyak jumlah tunggakan pajak.

Sebelumnya, agar target penerimaan pajak tercapai, Kanwil DJP Jawa Timur III menggandeng Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Provinsi Jawa Timur. Kerja sama ini menindaklanjuti nota kesepahaman tentang pengamanan penerimaan perpajakan antara Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Kepala BIN Sutiyoso pada 26 November 2015.

Sejak 17 November tahun lalu, Kanwil DJP Jatim III memblokir rekening 129 wajib pajak (38 WP pribadi dan 91 WP badan usaha) yang terdaftar di 14 KPP, dengan total tunggakan pajak sebesar Rp44,4 miliar.

Namun, pemblokiran belum melibatkan Binda. Binda dilibatkan apabila kantor pajak akan menyandera atau gijzeling terhadap wajib pajak yang sulit dicari. Wajib pajak yang disandera harus memenuhi syarat memiliki utang minimal Rp100 juta dan diragukan tidak mempunyai iktikad baik untuk untuk melunasi utangnya.

Tahun lalu, kantor pajak menyandera dua WP di Malang, masing-masing wajib pajak orang pribadi mengutang Rp1,3 miliar dan wajib pajak badan usaha menunggak Rp4 miliar. Wajib pajak badan sudah melunasinya. Sedangkan wajib pajak orang pribadi masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru.

ABDI PURMONO



Berita terkait

Kelompok G7 Sepakat Tarik Pajak Minimum Global 15 Persen dari Perusahaan Raksasa

6 Juni 2021

Kelompok G7 Sepakat Tarik Pajak Minimum Global 15 Persen dari Perusahaan Raksasa

Negara Kelompok G7 sepakat untuk menarik pajak minumum global yang lebih tinggi pada bisnis multinasional seperti Google, Facebook, Apple, dll

Baca Selengkapnya

Perusahaan di Bangladesh yang Merekrut Transgender Bakal Dapat Diskon Pajak

4 Juni 2021

Perusahaan di Bangladesh yang Merekrut Transgender Bakal Dapat Diskon Pajak

Pemerintah Bangladesh berencana memberikan keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan transgender.

Baca Selengkapnya

Inggris Akan Menaikkan Pajak Perusahaan untuk Bantu Anggaran Covid-19

21 Februari 2021

Inggris Akan Menaikkan Pajak Perusahaan untuk Bantu Anggaran Covid-19

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak akan menaikkan pajak perusahaan untuk membayar perpanjangan skema bantuan Covid-19 dalam anggaran bulan depan

Baca Selengkapnya

Inggris Mau Kenakan Pajak ke Perusahaan yang Untung Banyak Selama Covid-19

7 Februari 2021

Inggris Mau Kenakan Pajak ke Perusahaan yang Untung Banyak Selama Covid-19

Inggris berencana mengenakan pajak kepada ritel dan perusahaan teknologi yang labanya melonjak selama pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Proyek Gas Tiung Biru Setor Pajak Rp 8,08 Triliun

26 April 2019

Proyek Gas Tiung Biru Setor Pajak Rp 8,08 Triliun

Setoran pajak proyek gas Tiung Biru, Bojonegoro ini merupakan yang terbesar di lingkungan proyek Migas.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Pemerasan, Polisi Tangkap Seorang Petugas Pajak

10 Mei 2018

Terima Laporan Pemerasan, Polisi Tangkap Seorang Petugas Pajak

Petugas pajak tersebut dikenai sanksi skorsing dari KKP Pratama Bangka.

Baca Selengkapnya

Bertemu Jokowi, Kadin Usul Kemudahan Audit Pajak

27 Oktober 2017

Bertemu Jokowi, Kadin Usul Kemudahan Audit Pajak

Pengurus Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Indonesia bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Otoritas Pajak Minta Google Selesaikan Pembayaran Pajak 2016  

20 Maret 2017

Otoritas Pajak Minta Google Selesaikan Pembayaran Pajak 2016  

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera meminta Google Asia Pacific Pte Ltd menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2016.

Baca Selengkapnya

Dongkrak Pajak dari Sektor Perikanan, Begini Kiat Sri Mulyani

14 Maret 2017

Dongkrak Pajak dari Sektor Perikanan, Begini Kiat Sri Mulyani

Sri Mulyani mengaku selama ini mungkin koordinasi antar
lembaga pemerintah memang harus diperbaiki.

Baca Selengkapnya

Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook  

23 November 2016

Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook  

Walau tidak miliki kantor di Indonesia, Facebook dinilai sebagai perusahaan over the top (OTT) yang mengambil keuntungan di Indonesia.

Baca Selengkapnya