Aturan Distribusi Barang, Kemendag: Sudah Dengar Masukan dari Asosiasi  

Reporter

Rabu, 11 Mei 2016 04:44 WIB

Puluhan truk peti kemas antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, 28 Juli 2015. Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh akibat aksi mogok nasional pekerja JICT. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Fetnayeti mengatakan bahwa dalam membuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, pihaknya sudah mendengarkan masukan berbagai pihak.

"Setahun lebih prosesnya, undang asosiasi-asosiasi, memang enggak semua diundang, karena enggak mungkin semua (diundang)," kata Fetnayeti saat ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2016.

Fetnayeti menjelaskan bahwa pihaknya membuat ini sebagai turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Baginya, dalam Permendag itu mempertegas fungsi produsen dan distributor. "Produsen ya fungsinya produsen. Kalau dia distributor, gunakan fungsi itu."

Ketika ditanyakan tentang keberatan para produsen atas peraturan ini, Fetnayeti hanya mengatakan akan melapor dulu ke atasannya. Karena ia merasa tak bisa memutuskan sendiri. "Kami tak memutuskan sendiri Permendag ini, libatkan pelaku usaha."

Lebih lanjut, Fenta menuturkan bahwa jika produsen tersebut merangkap sebagai distributor boleh saja mendistribusikan langsung ke pengecer. "Kalau dia importir saja enggak boleh," ujar Fenta menjelaskan.

Anggota tim Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Astri Wahyuni, merasa keberatan dengan Pasal 19 yang terdapat dalam Permendagri berisikan empat ayat. Pada ayat 1 misalnya berbunyi Distributor, Subdistributor, Grosir, Perkulakan, Agen, dan Subagen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.

Astri melanjutkan bahwa sekarang produsen masih diperbolehkan mendistribusikan barang ke pengecer. Ia menyebut pengecer yang ia maksudkan adalah hypermarket atau supermarket. "Jadi jualnya ke gudangnya Carrefour, nanti Carrefour yang akan mendistribusikan."

DIKO OKTARA

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

7 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

9 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

14 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya