TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengadakan sesi sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. Ada satu pasal dalam peraturan itu yang cukup menyita perhatian para pengusaha, yakni pasal 19.
"Sebetulnya, kalau kami lihat, pertama, tidak sesuai dengan praktek yang ada sekarang," kata anggota tim Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Astri Wahyuni, saat ditemui di Menara Kadin, Selasa, 10 Mei 2016.
Adapun pasal 19 yang terdapat dalam Permendagri tersebut berisi empat ayat. Ayat 1, misalnya, berbunyi: distributor, sub-distributor, grosir, perkulakan, agen, dan sub-agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.
Astri menyebutkan sekarang produsen masih diperbolehkan mendistribusikan barang ke pengecer. Pengecer yang dimaksudkan adalah hipermarket atau supermarket. "Jadi jualnya ke gudangnya Carrefour, nanti Carrefour yang akan mendistribusikan."
Meski begitu, Astri mengaku pihaknya juga masih menggunakan distributor untuk menggapai pasar tradisional untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa. Distribusi di luar Jawa sudah dipastikan memakai distributor karena tak mungkin melakukannya sendiri.
Astri mengaku pihaknya sudah mengkaji aturan ini dari segi legal dan beranggapan bahwa di dalam undang-undangnya tidak ada yang menyatakan produsen dilarang mendistribusikan barang ke pengecer. "Memang interpretasinya jadi berbeda dengan yang ada di lapangan."
DIKO OKTARA
Berita terkait
Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara
3 hari lalu
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.
Baca SelengkapnyaSolo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi
3 hari lalu
Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup
4 hari lalu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP
Baca SelengkapnyaSegini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia
5 hari lalu
Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
5 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi
7 hari lalu
Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23
7 hari lalu
Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin
11 hari lalu
Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU
Baca Selengkapnya37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai
11 hari lalu
Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaRupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak
19 hari lalu
Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.
Baca Selengkapnya