Perda Kawasan Antirokok Mulai Berlaku di Mamuju  

Reporter

Senin, 2 Mei 2016 11:41 WIB

Kawasan Bebas Rokok/TEMPO/Norman Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, siap memberlakukan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok untuk menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat Mamuju.

"Perda larangan merokok di sembarang tempat sangat tegas. Bila dilanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan di perda itu," kata Kepala Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Rahman di Mamuju, Senin, 2 Mei 2016.

Rahman mengatakan pemerintah di Mamuju tidak melarang masyarakat merokok, tapi harus diatur tempat atau kawasan yang boleh dan tidak digunakan untuk merokok melalui perda.

Menurut Rahman, kawasan yang tidak boleh ditempati merokok dan tidak boleh ada asap rokok antara lain rumah sakit, rumah makan, kantor, dan tempat lainnya yang sudah diberikan tanda tidak boleh merokok, dan ini sudah disetujui DPRD Mamuju.

"Pembuatan perda rokok untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kebersihan Kota Mamuju, agar Mamuju juga menjadi daerah ramah lingkungan," katanya.

Rahman mengatakan, di samping menggodok perda rokok, pemerintah Kabupaten Mamuju akan terus mensosialisasikan agar perda rokok dapat ditaati dan ditegakkan seluruh lapisan masyarakat Mamuju.

ANTARA

Berita terkait

Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

21 Januari 2022

Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Berikut tantangan berat menjadikan Malioboro di Kota Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok.

Baca Selengkapnya

Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

24 Agustus 2021

Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

Pemerintah seharusnya melarang iklan rokok dalam berbagai wujud, baik yang terang-terangan hingga yang terselubung.

Baca Selengkapnya

Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

23 Agustus 2021

Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah menargetkan pada 2024, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah membuat peraturan Kawasan Tanpa Rokok, atau kurang 147 daerah lagi.

Baca Selengkapnya

ACT Potong Sapi dan Siapkan Bantu UMKM untuk Korban Gempa Mamuju

1 Februari 2021

ACT Potong Sapi dan Siapkan Bantu UMKM untuk Korban Gempa Mamuju

Relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan menyembelih 10 sapi untuk pengungsi gempa Mamuju. Khawatir mereka kekurangan gizi.

Baca Selengkapnya

Setelah di Mamuju, Gempa di Atas 5 Magnitudo Menggoyang Nagan Raya

14 September 2020

Setelah di Mamuju, Gempa di Atas 5 Magnitudo Menggoyang Nagan Raya

Kekuatan gempa di Aceh terukur sedikit lebih besar meski getarannya yang bisa dirasakan terukur lebih lemah.

Baca Selengkapnya

Buaya Tersangka Pemangsa Manusia Ditangkap di Mamuju, Panjangnya 4 Meter

8 Agustus 2020

Buaya Tersangka Pemangsa Manusia Ditangkap di Mamuju, Panjangnya 4 Meter

Buaya tersebut disangka telah memangsa seorang ibu rumah tangga saat hendak buang hajat di sungai itu, dua hari sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Kain Tenun Sekomandi Jadi Daya Tarik Wisata di Sulawesi Barat

1 Juli 2020

Kain Tenun Sekomandi Jadi Daya Tarik Wisata di Sulawesi Barat

Selain kekayaan alam, kekayaan budaya berupa kain tenun juga bisa menjadi daya tarik wisata.

Baca Selengkapnya

Disebut Beli Pulau Malamber, Bupati Penajem Paser Utara Membantah

23 Juni 2020

Disebut Beli Pulau Malamber, Bupati Penajem Paser Utara Membantah

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah membeli Pulau Malamber di Sulbar.

Baca Selengkapnya

Gempa NTT Dirasakan di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat

18 Agustus 2018

Gempa NTT Dirasakan di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat

Gempa bumi 6,7 skala Richter yang terjadi di Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur dirasakan di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Selengkapnya

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

16 November 2017

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

Awas, perokok terancam tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta bila melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya