TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan membentuk satuan tugas atau tim gabungan bila rancangan undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty disahkan oleh parlemen. Keputusan itu merupakan hasil rapat terbatas antarkementerian yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan perlu ada kepastian hukum bagi calon peminta tax amnesty. "Kerahasian data nomor satu. Data tidak bisa dibocorkan dan siapa pun yang membocorkan akan dikenai tindak pidana," ucap Bambang seusai rapat terbatas. Selain itu, data tax amnesty pun tidak bisa dijadikan bukti permulaan hukum dan bahan penyidikan.
Lebih lanjut, Menteri Bambang menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan instrumen yang tepat untuk menerima aliran dana yang masuk dari luar negeri. Instrumen yang sudah diatur di RUU Tax Amnesty diantaranya ialah Surat Berharga Negara, obligasi, surat berharga Badan Usaha Milik Negara, penempatan dana di perbankan. "Untuk surat berharga tidak boleh diperdagangkan selama setahun," kata dia.
Di tahun pertama, pemerintah akan mendorong instrumen atau skema yang dipakai ialah berupa obligasi atau surat berharga untuk menampung dana repatriasi. Memasuki tahun kedua dan ketiga skema yang disiapkan bisa masuk ke sektor riil. Menurut Bambang, dana tax amnesty bisa dipakai untuk membiayai infrastruktur atau sektor lainnnya. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, lanjutnya, akan membantu menyiapkan proyek mana saja yang bisa dibiayai.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan tim gabungan nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan bersama Ditjen Pajak. Tim itu terdiri dari anggota kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, kejagung, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan akan menentukan prioritas di dalam unit kerja. Prioritas kerja PPATK meliputi profil orang, daerah atau wilayah transaksi, jumlah uang, preferensi, dan jenis mata uang.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait
KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini
4 Januari 2024
KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif
3 Januari 2024
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.
Baca SelengkapnyaGanjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden
12 Desember 2023
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.
Baca SelengkapnyaStrategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam
12 Desember 2023
Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20
8 April 2023
Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor
7 April 2023
Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya
7 April 2023
Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya
1 Maret 2023
Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty
31 Juli 2022
Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Baca SelengkapnyaNegara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura
2 Juli 2022
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)
Baca Selengkapnya