Pesawat pertama Airbus A380-800 milik Etihad Airways di pabrik pengecatan di di Hamburg, Jerman, 25 September 2014. Etihad memperkenalkan desain barunya, akan terapkan pada semua pesawatnya, melalui pesawat A380nya ini. Krisztian Bocsi/Bloomberg via Getty Images
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Ombudsman menyatakan kekecewaannya terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo yang mangkir dari undangan dan malah mengirim Kepala Seksi untuk mewakilinya.
Ombudsman menjadwalkan Suprasetyo datang pukul 10.00 hari ini untuk berdiskusi ihwal perlakuan diskriminatif yang diterima seorang penumpang disabilitas saat naik maskapai Etihad Airways.
“Ini pelecehan terhadap Ombudsman. Pelecehan terhadap lembaga negara,” ujar anggota Ombudsman, Alvin Lie, di kantornya pada Senin, 18 April 2016.
Alvin menambahkan, Ombudsman amat menyayangkan sikap pemerintah, dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Ini mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Terlebih pertemuan kali ini bersifat undangan, bukan pemanggilan.
“Selain itu, sejauh yang kami telusuri, Departemen Perhubungan juga belum meminta maaf kepada penumpang yang didiskriminasi,” kata Alvin.
Ombudsman menjadwalkan akan mengundang kembali Direktur Perhubungan Udara untuk Kamis minggu ini. “Undangan sudah kami berikan hari ini kepada Kasi (Kepala Seksi),” tutur Alvin.
Kasus ini bermula ketika Dwi Ariyani, 36 tahun, penumpang pesawat Etihad Air, tidak diizinkan ikut dalam salah satu rute penerbangan pesawat Etihad. Dwi dianggap tak dapat menyelamatkan diri pada saat kritis karena kondisinya yang disabilitas.
Kemudian Dwi membuat petisi dalam situs Change.org yang isinya meminta maskapai Etihad tak lagi mendiskriminasi penyandang disabilitas. Selain itu, dibuat petisi kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar membuat regulasi yang melarang semua maskapai penerbangan melakukan diskriminasi kepada penyandang disabilitas.