Pajak Penghasilan Dana Investasi Real Estate Diturunkan  

Selasa, 29 Maret 2016 23:05 WIB

Ki-Ka: Menteri Pariwisata Arief Yahya, Kepala BKPM, Franky Sibarani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Jakarta, 11 Februari 2016. Sementara itu, sebanyak 29 bidang usaha terbuka untuk asing dan dikeluarkan dari DNI. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XI menurunkan pajak penghasilan (PPh) dari 5 persen menjadi 0,5 persen untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE). Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, diskon pajak selama ini belum optimal.

Darmin merujuk pada tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE saat ini masih sebesar lima persen. "Keputusan itu (penurunan tairf BPHTB) ada di pemerintah daerah," kata Darmin di kantornya, Selasa petang, 29 Maret 2016.

Menurut Darmin, untuk mendorong turunnya BPHTB, Kementerian Perekonomian akan mengadakan rapat dengan pemerintah daerah. Tapi, bekas gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan keputusan penurunan tetap di tangan pemda. "Kami tak bisa dorong-dorong mereka begitu saja," ujarnya.

Pemerintah pusat, tutur Darmin, hanya bisa memberikan alasan pentingnya turunnya BPHTB terhadap iklim investasi properti. Keputusan akhir bisa terlaksana jika pemda bisa meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan memang sulit menyatukan visi dan misi pemerintah pusat dan daerah terkait pengolahan lahan. Ferry menunjuk pemerintah Kota Surabaya sebagai contoh. "Pajak kan berhubungan dengan pendapatan daerah," kata dia beberapa waktu yang lalu.

DIRE adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang selanjutnya diinvestasikan di aset real estate atau aset yang berkaitan dengan real estate. DIRE berwujud kontrak investasi kolektif yang dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian. Aset yang dapat dijadikan underlying asset DIRE antara lain yang memiliki pendapatan berkesinambungan seperti gedung perkantoran, rumah sakit, dan pusat belanja.

Menurut Menteri Darmin, dengan tarif PPh sebesar 0,5 persen; DIRE akan lebih kompetitif dibanding produk sejenis di negara tetangga. Sebelumnya, karena pajak terlampau tinggi, perusahaan properti dalam negeri memilih menghimpun dana di luar negeri. PT Lippo Group, sebagai contoh, menghimpun US$ 2,6 miliar atau Rp 35 triliun di Singapura dengan PPh tiga persen.

ANDI IBNU

Berita terkait

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

24 Oktober 2023

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan ekonomi

Baca Selengkapnya

Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

22 Maret 2023

Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

Satu Peta telah untuk perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.

Baca Selengkapnya

KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

22 Maret 2023

KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

Pemerintah berupaya mendorong UMKM untuk mengakses pembiayaan KUR sehingga usahanya cepat naik kelas.

Baca Selengkapnya

Indonesia Dorong Kawasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Dunia

16 Maret 2023

Indonesia Dorong Kawasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Dunia

Kawasan ASEAN mempunyai modal cukup mumpuni untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia dengan PDB mencapai US$ 3,36 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah AS Dukung Kemitraan Indo Pacific Economic Framework

16 Maret 2023

Pemerintah AS Dukung Kemitraan Indo Pacific Economic Framework

Pemerintah Indonesia tetap memiliki harapan besar pada IPEF untuk menghasilkan hal-hal konkret.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

BPKP Bakal Audit Realisasi Penyaluran KUR

13 Januari 2023

BPKP Bakal Audit Realisasi Penyaluran KUR

BPKP mengaudit pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR). Penyaluran KUR terus meningkat dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Dampingi Jokowi di KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa

15 Desember 2022

Menko Airlangga Dampingi Jokowi di KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa

Jokowi menegaskan kemitraan ASEAN dan Uni Eropa harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.

Baca Selengkapnya

Peternak Demo di Depan Kantor Airlangga, Mengaku Berdarah-darah karena Harga Ayam Rendah

13 Desember 2022

Peternak Demo di Depan Kantor Airlangga, Mengaku Berdarah-darah karena Harga Ayam Rendah

Peternak mengaku sudah 12 tahun berdarah-darah karena harga ayam rendah. Mereka menyebut tak ada perlindungan dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Sherpa G20 Diyakini Capai Kesepakatan, Kemenko Perekonomian: Sekarang Proses, Masih Berjuang

13 November 2022

Sherpa G20 Diyakini Capai Kesepakatan, Kemenko Perekonomian: Sekarang Proses, Masih Berjuang

Sinyal tidak tercapainya kesepakatan G20 sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya