April, Konten Aplikasi Populer Wajib Buat Badan Usaha Tetap  

Reporter

Jumat, 18 Maret 2016 11:10 WIB

Ceo Facebook Mark Zuckerberg, memberikan penjelasan saat dalam acara Facebook F8 di San Francisco, California, 25 Maret 2015. Aplikasi Facebook berkirim pesan tersebut berubah menjadi platform yang bisa dipasangi aplikasi lain di dalamnya. REUTERS/Robert Galbraith

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan peraturan pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT) untuk penyedia konten aplikasi populer atau Over the Top (OTT) mulai April 2016.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan perusahaan Internet penyelenggara OTT untuk ada badan hukumnya,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Ismail Cawidu kepada Tempo, Jumat, 18 Maret 2016.

Kewajiban tersebut juga berlaku untuk semua penyedia layanan OTT asing di Indonesia, seperti Facebook, Twitter, dan Whatsapp. Mereka, kata Ismail, bisa tetap ada di Indonesia jika menyediakan perwakilan resminya di Indonesia dan berkantor di Indonesia. Penyedia layanan OTT asing ini juga harus membuka link mereka untuk bekerja sama melindungi data pribadi konsumen di Indonesia.

Ismail mengatakan, jika penyedia OTT tidak bisa menyediakan BUT, mereka bisa bekerja sama dengan perusahaan sejenis di Indonesia.

Ismail menjelaskan, rencananya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berjanji awal April ini aturan tersebut sudah selesai. Draf peraturannya pun, menurut Ismail, sudah jadi. “Launching awal April, hanya kita belum tahu apakah akan langsung menegaskan peraturannya atau masih transisi dulu,” ujar Ismail.

Jika peraturan ini resmi dikeluarkan, Ismail menjelaskan, penyedia OTT yang tidak mau mematuhinya akan ditindak sesuai dengan kebijakan Kementerian. “Bisa saja langsung blokir atau pengurangan bandwidth supaya dia enggak bisa gunakan situsnya sebebasnya,” ujar Ismail.

Dua minggu lalu, saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Perekomomian, Rudiantara meminta semua penyedia layanan konten aplikasi populer atau Over the Top (OTT), seperti Facebook, WhatsApp, Netflix, dan Twitter, berbadan hukum bentuk usaha tetap (BUT) akan segera terlaksana.

"Rencananya akan dikeluarkan kebijakan semua OTT atau penyelenggara sistem elektronik harus dalam bentuk BUT atau permanent establishment," ujar Rudiantara, Jumat, 4 Maret 2016.

Rudiantara menjelaskan tiga alasan kenapa perusahaan OTT harus menjadi BUT. Pertama, adanya layanan pelanggan (costumer service) dengan kehadiran BUT tersebut. “Masyarakat kalau mau komplain, nanya, atau mau ngeblok juga bisa," ujar Rudiantara.

Alasan kedua adalah terkait dengan perlindungan konsumen, terlebih untuk data-data pribadi. "Teman-teman pakai Gmail, Yahoo, kirim datanya ke mereka (perusahaan OTT), kan? Enggak tahu datanya mau diapakan (oleh mereka)," ujarnya.

Terakhir, kata Rudiantara, aturan ini penting untuk pertimbangan kesetaraan. Perusahaan OTT tak hanya ada di internasional saja, tapi juga nasional. “Perlakuan pemerintah harus sama terhadap mereka,” ujarnya.

ARIEF HIDAYAT | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

3 jam lalu

Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

3 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

4 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

12 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

16 hari lalu

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

17 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

17 hari lalu

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

18 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

21 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

Budi Arie berharap ketika upacara peringatan 17 Agustus di IKN, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Starlink sudah bisa beroperasi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penjelasan Cari Kerja Susah Sekarang, Otorita IKN Pasang Target Investasi Rp 100 Triliun Tercapai Tahun Ini

44 hari lalu

Terkini Bisnis: Penjelasan Cari Kerja Susah Sekarang, Otorita IKN Pasang Target Investasi Rp 100 Triliun Tercapai Tahun Ini

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 24 Maret 2024 antara lain penjelasan cari kerja sulit saat ini.

Baca Selengkapnya