Sembelih Sapi Betina Bisa Kena Pidana di Kota Ini  

Reporter

Jumat, 18 Maret 2016 10:02 WIB

Dokter Hewan Dinas Badan Karantina Pertanian memeriksa kesehatan sapi Asal Nusa Tenggara Timur saat kedatangan perdana Kapal Pengangkut Ternak KM Camara Nusantara1 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 Desember 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mulai memberlakukan sanksi pidana bagi jagal, masyarakat, atau orang yang menyembelih sapi betina produktif sebagai usaha perlindungan populasi sapi.

"Pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina bekerja sama dengan kepolisian," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Sony Soemarsono di Bojonegoro pada Jumat, 18 Maret 2016.

Dinas Peternakan dan Perikanan, kata dia, sudah mulai mensosialisasikan pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina yang masih produktif kepada pengusaha dan jagal sapi di daerahnya, beberapa hari lalu.

"Sosialisasi pemberlakuan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina akan terus dilakukan hingga kepada peternak sehingga kalau sanksi diterapkan, sudah tidak ada lagi alasan tidak tahu," ujarnya.

Sony menjelaskan, pengenaan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Di dalam Pasal 18 ayat 2 disebutkan, ternak "ruminansia" atau hewan memamah biak betina produktif dilarang disembelih, kecuali untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit hewan. "Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari 8 tahun," tuturnya.

Selain itu, dia berujar, sapi betina yang sudah beranak lebih dari lima tidak produktif, dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan.

"Sapi betina bisa disembelih kalau kecelakaan berat dan menderita cacat tubuh yang bersifat genetik, yang dapat menurun pada keturunannya sehingga tidak baik untuk ternak bibit," ucapnya.

Ia juga menyebut, di dalam undang-undang itu, penyembelih sapi betina diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. "Ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha, mulai peringatan tertulis hingga denda," katanya.

Dalam data Dinas Peternakan dan Perikanan tercatat populasi sapi sebanyak 186,8 ribu ekor, di antaranya 117.100 sapi betina.




ANTARA

Berita terkait

6 Tips Solo Traveling ke India, Keselamatan jadi Prioritas

3 menit lalu

6 Tips Solo Traveling ke India, Keselamatan jadi Prioritas

Pemberitaan tentang tingkat kriminalitas di India membuat banyak pelancong yang berpikir ulang untuk melakukan solo traveling ke sana.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

6 menit lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Di Luar Prediksi, Boy Story Joget Pargoy di Saranghaeyo Indonesia 2024

8 menit lalu

Di Luar Prediksi, Boy Story Joget Pargoy di Saranghaeyo Indonesia 2024

Serba-serbi penampilan Boy Story di Saranghaeyo Indonesia 2024, fasih berbahasa Indonesia hingga joget pargoy.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Uber 2024: Fadia / Ribka Kalah, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Tuan Rumah Cina

19 menit lalu

Hasil Final Piala Uber 2024: Fadia / Ribka Kalah, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Tuan Rumah Cina

Fadia / Ribka yang turun sebagai ganda pertama kalah melawan Chen / Jia di pertandingan Indonesia melawan Cina dalam laga final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

28 menit lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

35 menit lalu

Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

Hujan lebat di Rio Grande do Sul, Brasil telah menewaskan setidaknya 55 orang tewas dan 74 orang masih dinyatakan hilang.

Baca Selengkapnya

Tanpa Musik, Chen EXO Nyanyi Diiringi Tepuk Tangan Penonton Saranghaeyo Indonesia

38 menit lalu

Tanpa Musik, Chen EXO Nyanyi Diiringi Tepuk Tangan Penonton Saranghaeyo Indonesia

Chen EXO meminta penonton mengiringinya bernyanyi dengan tepuk tangan karena music recorder sempat bermasalah.

Baca Selengkapnya

AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

39 menit lalu

AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berangkat ke Bandara Gorontalo, Sulawesi Utara pada Ahad dini hari, 5 Mei 2024. AHY akan mengunjungi calon lahan relokasi warga pengungsi yang terdampak semburan abu vulkanik Gunung Ruang, Tagulandang, Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

40 menit lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, Berikut Sejarah Raksasa Teknologi AS Itu

44 menit lalu

Microsoft Investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, Berikut Sejarah Raksasa Teknologi AS Itu

Microsoft investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, begini sejarah raksasa teknologi AS Itu.

Baca Selengkapnya