Presiden Jokowi meninjau miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Menteri BUMN, Menteri PUpera, Menteri LHK, dan pihak-pihak lainnya. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pemerintah provinsi mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah pusat mengenai pemberian izin konsesi kereta api cepat Jakarta-Bandung pada PT Kereta Api Cepat Indonesia-Cina.
“Dan bentuk dukungan itu dengan mempercepat dari sisi revisi tata ruang, dukungan perizinan, dan dukungan lainnya, seperti sosialisasi ke masyarakat,” kata Iwa saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Maret 2016.
Iwa mengatakan, bagi pemerintah provinsi, proyek kereta itu tidak sebatas kereta api cepat Jakarta-Bandung, tapi jaringan kereta pendukungnya, yakni kereta api Bandung Raya.
“Begitu turun dari kereta api cepat, ada sambungan konektivitasnya, yakni delapan jalur kereta api Bandung Raya, dua jalur di Kota Bandung, dan enam jalur menghubungkan Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang,” ujarnya.
Menurut Iwa, sambil menunggu tuntasnya izin konsesi kereta api cepat itu, pemerintah provinsi Jawa Barat masih meneruskan sejumlah pekerjaan untuk memfasilitasi proyek itu. Di antaranya yang baru rampung pengusulan revisi tata ruang untuk trase kereta api cepat serta membantu sosialisasi proyek itu.
“Kami fasilitasi dengan membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kereta api cepat ini akan mendorong arus lalu-lintas orang dan barang, yang kemudian akan mendorong aktivitas perekonomian antara Jakarta dan Bandung,” ucapnya.
Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina akhirnya menandatangani kesepakatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, kemarin. Konsorsium badan usaha milik negara Indonesia dan Cina itu menyetujui poin-poin yang diusulkan Kementerian Perhubungan.
Salah satu poin yang sempat menjadi perdebatan adalah hak eksklusivitas. Kementerian Perhubungan tidak akan memberikan izin proyek kereta cepat lainnya dalam radius 25 kilometer dari stasiun awal dan akhir. Sedangkan perusahaan meminta radius diperpanjang menjadi 50 kilometer.
Menurut Direktur Utama PT Kereta Cepat Hanggoro Budi Wiryawan, akhirnya mereka sepakat dengan keinginan pemerintah. “Disepakati 25 kilometer," ujarnya dalam acara penandatanganan perjanjian konsesi di kantor Kementerian Perhubungan.
PT Kereta Cepat juga menentukan 31 Mei 2019 sebagai tanggal dimulainya operasi kereta. Tanggal ini penting karena berkaitan dengan masa konsesi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta masa konsesi selama 50 tahun dihitung sejak target pengoperasian kereta. Adapun perusahaan meminta masa konsesi dihitung sejak kereta mulai beroperasi, meski mundur dari target.
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
19 Oktober 2023
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana mengatakan pengembangan kereta cepat secara lokal itu sama seperti kondisi di pertambangan yang memerlukan smelter. Artinya, Indonesia masih memerlukan penguatan di dalam negeri.
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
1 Oktober 2023
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
Izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
14 September 2023
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
Direktur Utama KCIC Dwiana Slamet Riyadi alias Edo memastikan pasti akan ada transportasi massal yang terintegrasi di semua stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
9 September 2023
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
Pengamat Transportasi Perkotaan dari Universitas Lampung Aleksander Purba menyarankan jika Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak siap beroperasi pada 1 Oktober 2023, jangan dipaksakan.