Kadin Setuju Grab dan Uber Beroperasi, Ini Syaratnya  

Reporter

Selasa, 15 Maret 2016 16:31 WIB

Ilustrasi taksi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyetujui perusahaan jasa transportasi berbasis online dari luar Indonesia, seperti Grab Car dan Uber, beroperasi. Namun Kadin mengajukan beberapa persyaratan agar bisa beroperasi.

"Kami di Kadin mengapresiasi teknologi yang memajukan dan memudahkan. Namun pelaksanaannya harus mematuhi peraturan yang sama," kata Adrianto Djokosoetono, Ketua Komite Perhubungan Darat Kadin, saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2016.

Adrianto menyatakan saat ini, masih belum ada regulasi yang jelas dan mengikat terkait dengan penyelenggaraan industri transportasi, khususnya dari perusahaan yang berasal dari luar negeri, seperti Uber dan Grab. Untuk itu, mereka meminta kesamaan aturan baik bagi jasa transportasi online maupun offline.

Baca: Akan Dilarang, Grab Menolak Disebut Perusahaan Transportasi

Selain itu, ucap Adrianto, Kadin juga meminta agar urusan perpajakan bagi perusahaan transportasi dari luar juga diperjelas. Uber dan Grab Car sebelumnya dianggap tidak membayar pajak serta tidak memiliki kir sehingga mampu menekan harga seminimal mungkin.

Masalah harga ini, yang menurut Adrianto menjadi polemik. Grab dan Uber adalah perusahaan dengan dasar modal yang kuat, sehingga walau terjadi kerugian dengan menerapkan promo, tidak terlalu berpengaruh.

Padahal ini akan berdampak pada pengusaha transportasi dengan modal kecil. "Secara keseluruhan, terjadi penurunan (pengguna) sebesar 20 persen tiap tahun (bagi transportasi konvensional). Yang justru paling terpuruk pengusaha kecil dengan armada kecil," ujar Adrianto.

Baca Juga: Terancam Diblokir, Ini Rencana Cadangan Grab Indonesia

Karena itu Kadin meminta perlakuan yang sama dalam hal tarif yang diterapkan bagi jasa transportasi di Indonesia. "Kita sebagai pengguna jasa akan punya pilihan yang lebih banyak," ucap Adrianto.

Kadin juga setuju dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang meminta perusahaan, seperti Grab dan Uber, mendaftarkan kendaraan yang berada di bawah naungannya. Hal ini agar kendaraan terdaftar dan penumpangnya merasa aman.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

1 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

1 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

1 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

2 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

2 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

3 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

3 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

5 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

5 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya