Jawaban Grab Car Atas Rekomendasi Blokir dari Menteri Jonan  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 15 Maret 2016 07:01 WIB

Managing Director Grab Indonesia, Ridzky Kramadibrata (Kanan) dan Country Head of Marketing GrabBike Indonesia, Kiki Rizki saat meluncurkan logo baru di The Foundry, SCBD, 3 Februari 2016. TEMPO/Larissa Huda

TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia, yang mengelola penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi, Grab Car, belum mengambil sikap terkait dengan terbitnya surat rekomendasi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang meminta layanan Grab Car dan Uber, juga penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi, diblokir. Saat ini surat tersebut sudah diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Maret 2016.

Ridzki mengatakan Grab sudah memenuhi peraturan yang berlaku. Menurut dia, Grab merupakan perusahaan yang legal beroperasi di Indonesia. Grab Indonesia berada di bawah PT Solusi Transportasi Indonesia. "Kami terdaftar sebagai pembayar pajak dan kami menghargai serta berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku," ujarnya.

Ridzki melanjutkan, Grab merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang, bukan perusahaan transportasi. Teknologi yang ditawarkan Grab memungkinkan para pengemudi mendapatkan penghasilan yang lebih baik dan lebih efisien.

Ia meyakini kehadiran Grab telah membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan kehidupan para mitra pengemudinya serta masyarakat lokal. "Grab juga telah membantu para keluarga dari mitra pengemudinya," ujarnya.

Ribuan pengendara angkutan umum, yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan transportasi berbasis aplikasi. Keberadaan armada Grab dan Uber dianggap mempengaruhi penghasilan mereka sebagai pengemudi.

Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan telah mengirim surat rekomendasi yang menyarankan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car di Indonesia. Surat ini salah satunya ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.



EGI ADYATAMA

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

6 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

Bandara Sam Ratulangi di Manado masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang. Semua penerbangan dari dan ke Manado dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

10 hari lalu

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

Kemenhub menyatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik dan hari pertama kerja usai libur Lebaran masih tinggi.

Baca Selengkapnya

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

12 hari lalu

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

Salah satu poin yang membuat masyarakat meminati travel gelap adalah layanan door to door.

Baca Selengkapnya

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

12 hari lalu

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI

Baca Selengkapnya

Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

19 hari lalu

Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

Kemenhub mencatat pengguna angkutan umum sudah mencapai 1.181.705 orang selama H-3 Lebaran, atau Minggu, 7 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

21 hari lalu

Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

Satu juta lebih pemudik menggunakan angkutan umum hingga Jumat, 5 April. Naik 26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

27 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

28 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

29 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

30 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya