Ribuan sopir taksi berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut agar aplikasi Uber Taxi dan Grab Car ditutup. Senin, 14 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memanggil Grab dan Uber, dua penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi. Pertemuan ini untuk membahas tuntutan demonstrasi sejumlah sopir taksi.
Pertemuan itu rencananya dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perhubungan dan akan membahas legalitas alat transportasi berbasis aplikasi.
"Akan dipanggil besok (Selasa, 15 Maret 2016) keduanya, nanti dicari waktu kosongnya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di kantornya di Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.
Rudiantara mengapresiasi keberadaan aplikasi semacam ini. Menurut dia, masyarakat memang perlu aplikasi untuk mempermudah kehidupan sehari-hari. Namun aplikasi apa pun tetap harus berpegang pada aturan di tiap sektornya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluhkan pihak Uber dan Grab Car yang tidak segera mengurus izinnya. Jonan mengatakan sudah meminta mereka mengurus izin angkutan umumnya. Namun hal tersebut ternyata tidak dilakukan hingga saat ini.
Salah satu yang harus diurus pihak Grab dan Uber adalah KIR. Jonan mengatakan pernah mendapatkan keluhan mengenai hal ini. Menurut dia, ada yang mengeluh lantaran malu memasang KIR. "Saya bilang kalau enggak mau jangan jadi kendaraan umum," ucapnya.
Jonan mengatakan, jika Uber dan Grab Car tidak bersedia hadir, masalah tak akan selesai. Sebab, kata dia, mode transportasi merupakan salah satu prasarana yang diawasi pemerintah dengan ketat. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna transportasi.
Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggelar demonstrasi. Ribuan orang turun ke jalan. Paguyuban ini terdiri atas kendaraan berpelat kuning, yakni taksi, bajaj, kopaja, dan metro mini.
Perwakilan massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengenai keberadaan angkutan ilegal berpelat hitam yang difasilitasi perusahaan jasa aplikasi. Massa juga mendesak pemerintah segera mengeluarkan perpres atau inpres yang mengatur persoalan transportasi, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.