BPJS Ingin Kembalikan Fungsi Jaminan Hari Tua

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Jumat, 11 Maret 2016 23:01 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkerjaan merekomendasikan untuk mengembalikan fungsi jaminan hari tua dengan mengajukan revisi terhadap Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.


Sesuai aturan tersebut kepersertaan dipatok minimal 10 tahun agar pekerja dapat memanfaatkan dana JHT maksimal 30% dari jumlah dana kelolaannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain.


Sedangkan bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dapat langsung mencairkan dana JHT-nya. Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto jika aturan ini terus dilakukan, jumlah atrian pekerja yang ingin menarik dana JHT akan terus meningkat.


“Karena itu kami merekomendasikan agar syarat pencairan JHT dikembalikan menjadi 5 tahun plus 6 bulan seperti aturan sebelumnya yang berjalan dari awal sampai januari 2015,” kata dia, di Jakarta, belum lama ini.


Agus menyebutkan pertambahan peserta yang mengklaim JHT seperti deret ukur, sedangkan kapasitas pihaknya dalam memberikan layanan seperti deret hitung.


Advertising
Advertising

Dia khawatir gap yang tercipta semakin lama semakin besar sehingga mirip daftar antri bagi calon peserta haji. Karena itu, tidak ada solusi lain selain merevisi peraturan serta meningkatkan sosialisasi atau penyadaran kepada peserta untuk tidak melakukan klaim.


Selain itu, Agus juga menyiapkan sejumlah strategi jangka pendek untuk memperbaiki pelayanan yang kerap dikeluhkan publik karena terlalu lama, baik dalam hal pendaftaran maupun pengklaiman.


Mekanisme optimalisasi kanal baik secara elektronik maupun konvensional di semua kantor cabang antara lain dengan penambahan jam kerja sampai jam 9 malam. Hal ini untuk memecah antrian yang selama ini kerap mengular di cabang dengan beban klaim tinggi.


“Kami juga akan menambah layanan menjadi 7 hari dalam seminggu di beberapa area cabang yang akan kami tentukan kemudian. Sekarang ini kami sedang identifikasi, tapi kriterianya yakni di sentra-sentra industri dengan antriannya yang sangat panjang,” jelasnya.


Langkah jangka pendek lainnya yang disiapkan yakni melakukan rekrutmen karyawan layanan baru, memperbaiki kemampuan dan kapasitas teknologi informasi untuk e-klaim proses layanan, mengubah alur proses layanan di frontliner.


Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto menilai usulan untuk mengembalikan syarat kepesertaan menjadi minimal 5 tahun merupakan hal positif. Menurut Hery, adanya Permenaker tersebut justru membuat pelayanan BPJS mengalami kemunduran dan mengurangi kesempatan pekerja untuk mendapat manfaat.


“Ini menunda kesempatan peserta untuk menerima JHT. Saya lihat syarat kepesertaan minimal 10 tahun itu seperti menunda saja supaya dananya mengendap lebih lama dan revenuenya lebih besar sebab BPJS masih berorienstasi profit,” katanya.


Hery mengatakan saat ini secara nasional, proses pengurusan JHT juga bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan sehingga menimbulkan persoalan. Kendalanya karena masalah di bidang perangkat IT yang belum memadai dan belum bisa menyesuaikan lonjakan peserta.


“Jadi kendalanya ada di sisi kebijakan di mana dulu syaratnya 5 tahun, lalu sejak tahun lalu diubah menjdi minimal 10 tahun. Kemudian masa pengklaimannya dulu bisa sehari, sekarang berbulan-bulan.”



BISNIS

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

12 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya