10 Masalah di RUU Pengampunan Pajak Menurut Fitra

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 8 Maret 2016 14:33 WIB

Anggota DPR meninggalkan ruangan setelah Rapat Paripurna ke-12 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 Desember 2015. Rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU Pengampunan Pajak ke dalam program legislasi nasional prioritas 2015, diundur karena tidak memenuhi kuorum. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat sedikitnya ada 10 poin yang bermasalah pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty). Pertama adalah dasar argumentasi RUU Pengampunan Pajak dalam pasal 23 A bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 pasal 23 dan 23 A tentang pengelolaan APBN dan Pemungutan Pajak. "Pemungutan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya yang bersifat memaksa, bukan mengampuni," ujar Staff Advokasi Fitra, Gulfino Che Guevaratto di Sekertariat Nasional Fitra di Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2016.

Kedua, ada skala prioritas revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut Fino, RUU Pengampunan Pajak juga mendegradasi UU KUP terkait kewenangan dan penyederhanaan sistem pemungutan pajak. "Proses RUU Pengampunan pajak ini terkesan dipaksakan karena belum ada naskah akademiknya, sehingga potensi melanggar aturan sebelumnya akan sangat besar," ujarnya.

Kemudian yang ketiga, menurutnya, RUU ini bertentangan dengan UU Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003. Lalu yang keempat adalah pada 1964 dan 1984 sistem pengampunan pajak selalu gagal karena saat ini tidak sejalan dengan sistem dan mekanisme tata cara pemungutan pajak.

Kelima, RUU Pengampunan Pajak berpotensi menjadi fasilitas 'karpet merah' bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi dan financial, dan pencucian uang. "RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram dalam APBN dan perekonomian Indonesia," ujarnya.

Keenam, pengampunan pajak ini akan semakin memperlebar jarak kemiskinan dan kesejahteraan antara elit dan rakyat biasa karena sistem itu dianggap tidak adil. Hal tersebut tercermin dari pengampunan yang diberikan dalam bentuk sanksi pidana perpajakan dan sanksi dengan berupa uang. "Justru orang kaya mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah," ujar Fino.

Lalu yang ketujuh, RUU ini tidak akan efektif mengukur jumlah harta perseorangan dan badan. Karena dalam RUU ini, pengampunan akan didasarkan pada persentase jumlah harta secara keseluruhan untuk merumuskan berapa besar jumlah uang tebusannya nanti.

Kemudian yang kedelapan, jumlah uang muka dalam RUU pengampunan ini sangat kecil dan tidak berdampak pada peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak. Tercatat uang tebusan hanya 3 persen, 5 persen dan 8 persen. "Seharusnya tanpa sanksi pidana, uang tebusan diatas 25 persen Ini adalah kebijakan akal-akalan yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu di saat dalam negeri membutuhkan uang segar untuk pembiayaan infrastruktur," ujar Fino.

Kesembilan, amanat pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Pajak langsung di bawah Presiden ini tidak akan efektif dan tumpang tindih dengan Dirjen Pajak dan penegak hukum lain. Sistem data dan informasi juga tidak transparan dan akuntabel. Selain itu jika pembiayaan menggunakan APBN semakin memboroskan negara.

Dan yang terakhir, adanya potensi korupsi berupa ruang transaksional sangat tinggi. Hal ini tercermin dengan pengelolaan yang diserahkan kepada Satgas karena sistem pengawasan, transpransi dan akuntabilitasnya tidak ada. "Justru ruang ini akan menjadi proses transpaksional yang legal dengan memanipulasi perhitungan uang tebusan dan lain lain," ujar Fino.

Karena pertimbangan itu, Fitra menyatakan menolak RUU Pengampunan Pajak. "100 persen Fitra menolak usulan RUU Pengampunan Pajak, khusus menyoroti hal ini, FITRA mencatat ada banyak masalah dalam RUU tersebut," ujar Manajer Advokasi Apung Widadi di kesempatan yang sama.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

13 September 2022

RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

31 Januari 2019

Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.

Baca Selengkapnya

Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

28 Desember 2018

Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

13 April 2018

Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

10 Maret 2018

DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.

Baca Selengkapnya