Ini Alasan Kawasan Industri di Banten Layak Dijadikan Contoh
Editor
Setiawan Adiwijaya
Senin, 7 Maret 2016 13:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan industri di Provinsi Banten dianggap layak menjadi contoh pengembangan kawasan industri di luar Jawa karena terintegrasi dengan ketersediaan infrastruktur.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan kawasan industri semacam itu akan mampu meningkatkan efisiensi produksi dan logistik. "Itu akan meningkatkan daya saing produk manufaktur nasional di pasar ekspor," katan Saleh dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Maret 2016.
Saleh mengatakan peluang investasi di Banten cukup besar karena terdapat Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Pelabuhan Merak, jalan tol Jakarta-Merak, jaringan kereta api Jakarta-Rangkasbitung-Merak, dan yang terbaru adalah Pelabuhan Bojonegara.
Saleh juga mengaku mendapat laporan perihal jalan akses menuju tiga kawasan industri di Banten sedang diperbaiki untuk mendukung program peningkatan investasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca: Slovenia Tertarik Berinvestasi di Indonesia
Ketiga kawasan industri itu adalah Kawasan Modern Cikande Industrial Estate di Kabupaten Serang seluas 1.800 hektare, Kawasan Industri Wilmar Bojonegara di Kabupaten Serang seluas 800 hektare, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon seluas 570 hektare.
Hingga saat ini 20 kawasan industri tersebar di Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, kinerja realisasi investasi pada 2015 di Banten mencapai Rp 42,5 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 100.032 orang.
"Pembangunan kawasan industri yang terintegrasi sangat penting dalam mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional karena mampu menyediakan lapangan kerja yang luas dan membawa efek pengganda bagi lingkungan sekitar,” kata Saleh.
Baca Juga: Hotel-hotel di Daerah Gerhana Matahari Habis Dipesan
Namun, Saleh juga mengingatkan pentingnya pembangunan kawasan industri dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Perusahaan kawasan industri wajib menyediakan fasilitas utama, antara lain instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan jalan, dan jaringan jalan. Dengan konsep pengelolaan lingkungan yang terpusat, diharapkan dapat meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan aktivitas industri terkait dengan kerusakan lingkungan, misalnya pencemaran air, udara, tanah, dan suara.
Dalam upaya mewujudkan industri hijau tersebut, Saleh mengatakan, pemerintah telah melakukan perumusan kebijakan serta penguatan kapasitas kelembagaan, antara lain melalui penelitian pengembangan, pengujian, sertifikasi, dan promosi.
AMIRULLAH