TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan, Dumoly F. Pardede, mengatakan OJK tengah menyiapkan peraturan untuk lembaga peminjaman uang berbasis online. Dia menyebutkan kredit online merupakan salah satu jasa keuangan yang masuk kategori teknologi finansial (financial technology/fintech).
"Kami sedang siapkan peraturan untuk itu. Peraturan OJK tentangfintech untuk jasa keuangan. Pengawasannya tidak akan berbeda dengan jasa keuangan nonteknologi," kata Dumoly saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Maret 2016.
Menurut Dumoly, jasa keuangan teknologi finansial harus diatur dan diawasi dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen. "Kalau ada fraud dan lain-lain, akan sama aturannya (dengan jasa keuangan nonteknologi) dan akan diterapkan sanksi," ujarnya.
Dumoly mengungkapkan, OJK menyambut baik menjamurnya kredit online mengingat fungsinya yang sangat positif. "Tinggal payung hukum dan pengawasannya saja yang harus ada untuk menjaga kepentingan dan perlindungan konsumen," tutur Dumoly.
Saat ini, muncul banyak lembaga peminjaman uang berbasisonline baik yang tanpa jaminan maupun berjaminan. Di antaranya Doctor Rupiah dan Taralite. Bahkan ada yang telah memiliki versi aplikasi ponsel, seperti UangTeman.
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
11 hari lalu
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.