RUU Ini Jamin Pemerintah Bakal Sejahterakan Petani, Nelayan

Reporter

Jumat, 4 Maret 2016 17:46 WIB

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Lazyra Amadea Hidaya

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menegaskan, RUU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam untuk menjamin para nelayan dan petani sebagai subjek penting yang berdaya dan sejahtera.

Menurut anggota DPR dari Dapil Kalbar itu saat dihubungi di Pontianak, Jumat, ukuran keberhasilan pangan selama ini adalah produktivitas, sementara pelaku utama kedaulatan pangan yakni petani dan nelayan, justru menyumbang angka kemiskinan terbesar.

"Di sini negara harus hadir untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai pelaku utama ekonomi kelautan," jelas Daniel yang juga Wasekjen DPP PKB itu.

Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki luas lautan yang mencapai 3,25 juta kilometer persegi atau 63 persen dari wilayah Indonesia.

Sehingga hadirnya RUU tersebut menjadi sangat penting di tengah upaya pemerintah untuk menggenjot pembangunan di sektor maritim dan mewujudkan kedaulatan pangan berbasis potensi perikanan.

"Saatnya sektor perikanan menjadi urat nadi kedaulatan pangan bersama sektor pertanian," tegas Daniel Johan.

Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (3 Maret 2016), telah mengesahkan RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Ia melanjutkan, melihat potensi kelautan yang. melimpah itulah, mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia bukan sesuatu yang mustahil.

"Namun harus dicatat, pembangunan sektor kelautan dan target kedaulatan pangan yang berbasis sumber daya kelautan harus berbanding lurus dengan kesejahteraan pelakunya yaitu nelayan. Dalam konteks itulah RUU nelayan dimaksud untuk memastikan nelayan tidak boleh dikesampingkan, namun harus menjadi subyek penting yang harus berdaya dan sejahtera," katanya mengingatkan.

Daniel juga mengatakan jika undang-undang ini berlakku maka segala peraturan yang bertentangan atau tidak sesuai harus dicabut dan dan dinyatakan tidak berlaku.

Karena semangat Undang-Undang ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan serta kepastian usaha bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

"Karena itu bila ada peraturan menteri yang justru memberatkan tidak melindungi dan memberdayakan nelayan, kita minta segera dicabut. Masyarakat bisa melakukan gugatan atas peraturan yang bertentangan tapi masi berlaku," ujar Daniel.

RUU tersebut diantaranya menjamin asuransi dan kepastian subsidi oleh negara untuk nelayan kecil

Seperti subsidi bahan bakar, air bersih, bibit benih induk, es dan pakan.


ANTARA

Berita terkait

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

4 menit lalu

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kementan Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi dan Bantuan Alsintan

52 menit lalu

Kementan Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi dan Bantuan Alsintan

Kementan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani Jawa Barat, juga memberi bantuan 10.000 pompa air.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

2 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

1 hari lalu

Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

Saksi menyatakan diminta mengirim Rp 200 juta saat itu juga untuk pembayaran lukisan dari budayawan Sujiwo Tejo yang dibeli oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

4 hari lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

6 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

8 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

9 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

13 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya