Pemerintah Terapkan Dana Minyak untuk Ketahanan Energi

Reporter

Senin, 29 Februari 2016 17:01 WIB

Presiden Joko Widodo/Jokowi. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah berencana menerapkan dana minyak (oil fund). Dana ini penting dilakukan untuk menjaga ketahanan energi di masa mendatang. "Perlunya kita memikirkan oil fund, untuk ketahanan energi ke depan," kata Presiden Senin, 29 Februari 2016, di Kementerian ESDM, Jakarta.

Menurut Jokowi, dana minyak ini juga penting untuk membangun wilayah di sekitar tempat eksploitasi Migas. "Jangan sampai duit semuanya dipakai-pakai sehingga kita tidak punya uang yang berhenti yang bisa dipakai untuk anak cucu kita," ucapnya. Terkait bagaimana mekanisme dana minyak, dia meminta pertanyaan itu disampaikan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Sudirman menyebutkan penjelasan Presiden tersebut menyentuh dua hal, yakni soal dana minyak dan pengembangan wilayah terkait Blok Masela. Soal Masela, kata Sudirman, yang dimaksud Jokowi adalah harus ada alokasi dana dari pengembangan gas di blok itu untuk membangun wilayah Maluku dan sekitarnya. "Itu bukan oil fund. Itu yang sedang dirancang bagaimana mekanisme penyisihannya sejak awal," kata Sudirman.

Baca Juga: Pemerintah Tetap Pungut Dana Ketahanan Energi



Menurut Sudirman, dalam perhitungan Kementerian ESDM, apabila Blok Masela dibangun dengan kilang terapung (offshore) ada dana Rp 5 triliun yang bisa disisihkan setiap tahun. Dana tersebut untuk membangun wilayah di sekitar proyek Masela, baik itu Maluku bagian selatan maupun Maluku secara keseluruhan.

Dana itu dinilai besar. Karennya, kata Sudirman, ide yang berkembang adalah dana itu dikelola oleh satu badan pelaksana percepatan wilayah tersebut. Referensi soal dana ini adalah Pintuluh di Malaysia. "Jadi supaya gas ini tidak jalan sendiri tapi ada pengelolanya."

Kajian soal dana itu, kata Sudirman, dilakukan bukan cuma oleh Dirjen Migas, tapi juga oleh profesional, kajian SKK Migas, serta Lembaga Manajemen Universitas Indonesia. Sudirman belum bisa memastikan apakah sumber dana ini dari APBN atau bukan.

Baca: Kisruh Blok Masela, Sudirman: Kita Tunggu Kebijakan Presiden



Menurutnya, ide ini masih dikonsep. "Yang perlu Anda ketahui proyek ini kapan dimulai, baru 2019, kemudian kalau lancar baru produksi 2024, jadi belum sampai sana (ide sumber dananya)," ucap Sudirman.

Selanjutnya soal dana minyak, Sudirman mengatakan, yang dimaksud Presiden soal oil fund adalah ketahanan stok itu. Persoalan ini juga sedang dirintis mekanismenya. Namun, dia memastikan dana ketahanan ini tak dipungut dari pembelian BBM yang dilakukan masyarakat, tapi dari APBN.

Rencananya, penyisihan dana minyak akan mulai dilakukan dalam APBNP 2016. "Insya Allah di APBNP kami akan mulai menyisikan soal itu, termasuk bila diperlukan untuk membeli cadangan strategis," kata Sudirman. Dia menambahkan, Jokowi juga sudah memerintahkan Kementerian ESDM untuk mengajukan proposal apa yang harus dilakukan terkait dana minyak nantinya.

AMIRULLAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

15 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya