Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Kamis, 18 Februari 2016 23:04 WIB

Pekerja tengah menguliti ular di Desa Kertasura, Cirebon, Jawa Barat, 15 Februari 2016. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).


Daerah tersebut a.l Tanjung Lesung, Sei Mangkei, Palu, Bitung, Morotai, Tanjung Api-Api, Mandalika, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Desember 2015.


Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan fasilitas dan kemudahan tersebut perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, perizinan, dan non perizinan.


"Kita ajak pekerja dan pengusaha bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (18 Februari 2016).


Kementerian juga memberikan fasilitas pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit khusus dan Dewan Pengupahan KEK, penggunaan tenaga kerja asing, pembentukan serikat pekerja/buruh (SP/SB), dan Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dan pekerja.


Advertising
Advertising

"LKS Triparti bertugas melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan, melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan, memberikan saran, dan mempertimbangkan langkah penyelesaian."


Sementara, Dewan Pengupahan KEK memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan, membahas permasalahan, dan melakukan fungsinya untuk berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga.


Hanif berharap, fasilitas tersebut dapat mendorong terjadinya dialog sosial untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang muncul di kawasan ekonomi agar suasana tetap kondusif sehingga investasi terus berkembang dan menyerap pengangguran.



BISNIS

Berita terkait

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.

Baca Selengkapnya

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

23 April 2017

Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja.

Baca Selengkapnya

Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

14 Februari 2017

Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

Polres Depok menangkap muncikari Mami alias Heni dan Andika (27), yang menyekap dua anak remaja asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

24 Januari 2017

Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi.

Baca Selengkapnya

Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

15 Januari 2017

Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

Tajudin baru bisa keluar penjara setelah dua hari vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

23 Mei 2016

Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

Mereka tak mampu mengirim Shivani yang baru berusia 15 bulan ke tempat penitipan anak.

Baca Selengkapnya

Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

28 Maret 2016

Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

Anak dijadikan sumber nafkah orang tua dengan harga sewa Rp 200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pekerjakan Anak, Penampungan Pembantu Digerebek  

6 Januari 2016

Pekerjakan Anak, Penampungan Pembantu Digerebek  

Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai baby sitter.

Baca Selengkapnya