Revisi UU: Pungutan Pengganti Nilai Tegakan Dimasukkan

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 1 Februari 2016 23:00 WIB

Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengadakan konferensi pers mengenai sanksi bagi pembakar lahan dan hutan di Jakarta, 22 September 2015. Kementerian LHK memberi sanksi bagi sejumlah perusahaan pembakar lahan dan hutan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan akan memasukkan klausul pungutan penggantian nilai tegakan atau PNT dalam revisi UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.


Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Agung menghapus substansi PNT dalam PP No. 12/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. Uji materi terhadap beleid itu dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.


Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestasi KLHK Ida Bagus Putera Parthama mengatakan, pertimbangan MA menghapus PNT karena tarif tersebut tidak tercantum dalam peraturan level undang-undang manapun. Pada UU Kehutanan, pungutan hasil hutan hanya terdiri dari provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR), dan iuran atas izin-izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).


“MA bilang PNT bertentangan dengan UU Kehutanan. Jadi kalau nanti revisi UU Kehutanan kami akan memasukkan PNT,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (30 Januari 2016).


Pemerintah, ujarnya, meyakini pungutan PNT dapat dibenarkan sebagai nilai pengganti atas manfaat terukur maupun tidak terukur (tangible/intangible) untuk hutan alami yang ditebang. Nilai ini bahkan tidak sebanding dengan PNT yang dibayarkan oleh para perusahaan pemegang konsesi.


Advertising
Advertising

Dia mengungkapkan salinan keputusan MA diterima KLHK pada pekan lalu, kendati Majelis Hakim telah memutus gugatan perkara pada Mei 2015. Saat ini, imbuh Putera, Biro Hukum tengah mengkaji apakah penarikan PNT dihentikan sejak waktu putusan gugatan atau pada saat salinan diterima.


“Yang jelas kami akan taati keputusan MA. Tidak lagi pungut PNT, meskipun sebenarnya kami kecewa.”


Berdasarkan PP No. 12/2014, PNT dipungut dengan rumus 100% x harga patokan x volume kayu (dalam meter kubik). PNT diwajibkan sebagai konsekuensi dari penebangan pohon melalui izin pemanfaatan kayu, izin pinjam pakai, dan hak guna usaha (HGU).


Gugatan pengusaha terhadap PNT ini merupakan episode kedua. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) pernah mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Kehutanan No. 14/2011 tentang Izin Pemanfataan Kayu yang mewajibkan PNT.


Mahkamah Agung menerima gugatan tersebut sehingga Kementerian Kehutanan memasukkan klausul PNT dalam PP No. 12/2014.


ENGGAN BERSPEKULASI


Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irsyal Yasman mengatakan, putusan MA tersebut membuat PNT tidak lagi berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, dia enggan berspekulasi terkait rencana pemerintah yang kelak memasukkan pungutan penggantian nilai tegakan dalam UU Kehutanan yang baru.


Wah, kalau itu nanti kami pelajari dulu dari segi hukum. Saat ini kami belum tahu,” katanya secara terpisah kepada Bisnis, Sabtu, 30 Januari 2016.


Walau terdapat kemungkinan tersebut, Irsyal berharap pemerintah mempertimbangkan keluhan para pengusaha yang terbebani dengan PHT. Apalagi, selain pungutan-pungutan resmi, para pebisnis juga kerap ditodong dengan berbagai pungutan liar di daerah.


“Pungutan di sini masih terlalu banyak dibandingkan negara lain. Inilah yang mesti kita bahas bersama dengan pemerintah, bagaimana menyederhanakan pungutan dan menekan ekonomi biaya tinggi,” tuturnya.


Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat rencananya membahas revisi UU Kehutanan pada tahun ini. Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyebut Rancangan UU Kehutanan yang baru sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.


“Kami juga akan evaluasi PP-PP , permen-permen yang masih belum prorakyat,” katanya.

BISNIS

Berita terkait

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

12 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

33 hari lalu

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.

Baca Selengkapnya

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

49 hari lalu

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

53 hari lalu

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

4 Maret 2024

4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.

Baca Selengkapnya

Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

13 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertemu Duta Besar Norwegia Rut Kruger Giverin membahas capaian emisi.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

31 Januari 2024

Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

Saat SMA, Anies Baswedan mewawancarai Emil Salim. Kini, mereka bertemu kembali untuk berdiskusi. Sehari sebelumnya, Ganjar bertemu Emil pula.

Baca Selengkapnya

Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

29 Januari 2024

Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

Capres Anies dan Capres Ganjar menemui mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim jelang pencoblosan Pilpres. Ada apa?

Baca Selengkapnya

Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

28 Januari 2024

Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

Selain persoalan lingkungan, Ganjar mengatakan dirinya juga membahas pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan

Baca Selengkapnya

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.

Baca Selengkapnya