Kadin Ajukan Izin Virtual Office ke Kementerian Perdagangan

Reporter

Kamis, 28 Januari 2016 18:01 WIB

Direktur Utama PT Saratoga Investama Sedaya, Sandiaga Uno. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengajukan perizinan kantor virtual (virtual office) ke Kementerian Perdagangan. Langkah ini diambil guna memudahkan para pebisnis perintis (startup) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kehadiran munculnya banyak perintis seperti teknologi aplikasi dan para UMKM yang mulai sejatinya harus didukung pemerintah melalui regulasi yang memihak," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM, Koperasi, dan Industri Kreatif, Sandiaga Uno, Kamis 28 Januari 2016.

Sandiaga menyatakan, keberadaan kantor virtual juga ruang kerja bersama (coworking space) telah sangat mendorong perkembangan startup hingga jadi perusahaan mapan. "Jadi peraturan yang dibuat juga harus kondusif," ujarnya.

Sandiaga Uno juga menyatakan telah menyampaikan keinginan dari pengusaha pemula itu kepada sejumlah pihak yang ada di pemerintahan pusat. Di antaranya adalah Kementerian Perdagangan, Badan Ekonomi Kreatif, hingga Kantor Wakil Presiden.

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendukung keberadaan virtual office. "Pengusaha 'startup' tidak ada lagi jika tidak ada 'virtual office'. Di negara lain coba lihat saja, semua diperbolehkan karena banyak manfaatnya dengan keberadaan kantor bersama ini," ujar Deputi bidang Infrastruktur Bekraf Hari Santoso Sungkari.

Menurut Hari, di tengah mahalnya harga sewa kantor di Jakarta, virtual office memang menawarkan solusi bagi startup yang belum berkantong tebal. Toh perusahaan teknologi berbeda dengan perusahaan konvensional lain yang karyawannya harus berkantor setiap hari. Yang dibutuhkan oleh startup teknologi, kadang hanya alamat kantor untuk kontak, sementara mereka bekerja di kejauhan. Ini praktik yang lazim di luar negeri. "Pemerintah perlu memahami perilaku dan kebutuhan para pelaku usaha, mari duduk bersama," ujarnya.

Awal November 2015 lalu, pemerintah DKI Jakarta melarang penggunaan virtual office. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta No. 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015, tentang surat keterangan domisili badan usaha yang berkantor virtual, dan mulai berlaku pada 31 Desember 2015.

Larangan itu dibuat agar pemerintah bisa memastikan keberadaan perusahaan. "Apa benar itu kantor ada pegawainya, apa betul ada aktivitasnya. Masak ada satu kantor tapi isinya 300 perusahaan?" kata Kepala Bagian Bidang Pembinaan BPTSP DKI Jakarta, Ahmad Ghiffari.

Ghiffari melanjutkan, surat edaran itu merupakan aturan sementara sambil menunggu kepastian aturan dari Kementerian Perdagangan.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

23 jam lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

1 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

2 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

3 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

3 hari lalu

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

Menparekraf Sandiaga Uno meninjau rumah tapak jabatan menteri di IKN pada Selasa sore, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

Bandara Adi Soemarmo turun status dari internasional ke domestik. Bagaimana nasib pariwisata di Solo? Ini tanggapan Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

4 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

4 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya