Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok agar harga terkerek naik demi mengendalikan konsumsi rokok nasional.
Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, Nafsiah Walinono Mboi, menyebutkan harga rokok di Indonesia tercatat paling murah di antara negara kawasan. Akibatnya, warga berpendapat anak di bawah umur juga bisa membeli rokok dengan leluasa.
"Usulan kami adalah harga rokok dinaikkan, cukainya dinaikkan, serta pembatasan iklan dan penjualan kepada generasi muda," katanya seusai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Rabu, 27 Januari 2016.
Pengendalian konsumsi rokok, sambungnya, harus dilakukan agar tidak merugikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Widyastuti Soerjo, Ketua I Komnas Pengendalian Tembakau, memperkirakan rerata jumlah perokok baru yang hadir setiap hari mencapai 45.000 orang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan Komnas Pengendalian Tembakau terkait dengan penaikan tarif cukai tembakau. "Ya, namanya usulan boleh kan, nanti kita pertimbangkan," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kalla mengatakan Komnas Pengendalian Tembakau juga meminta pemerintah menandatangani ratifikasi pembatasan tembakau internasional.
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan
14 September 2023
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan
penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.