Presiden Jokowi (tengah) meninjau miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Menteri BUMN, Menteri PUpera, Menteri LHK, dan pihak-pihak lainnya. AP/Dita Alangkara
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Nur Hidayati mengatakan pemerintah perlu berhati-hati terkait dengan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. "Kereta api cepat ini baru pertama kali ada di Indonesia.”
"Prosesnya harus benar-benar menyeluruh dan harus ada prinsip kehati-hatian," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Januari 2016.
Nur menilai proses kesepakatan kereta cepat ini sangat cepat. Menurut dia, dari sosialisasi awal sampai konsultasi terkesan tergesa-gesa. "Apakah memang prosesnya dilakukan? Jangan sampai ini hanya menjadi proyek ambisius pemerintah, tapi hal-hal yang seharusnya menjadi pertimbangan diabaikan," ucap wanita yang akrab disapa Yaya ini.
Yaya menjelaskan, pemerintah belum berpengalaman dalam hal proyek kereta api cepat. Apalagi proyek ini akan melalui banyak wilayah. Maka, kata dia, pemerintah perlu mengetahui dampak sosialnya. Dampak sosial ini juga harus dimuat dalam analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Kalau melihat rentang waktu proses amdal ini, perlu dicurigai bahwa amdalnya enggak benar," tuturnya.
Dia menjelaskan, proyek ini melampaui lima kabupaten yang perlu diteliti dampak sosial dari pembangunan kereta cepat. "Berapa wilayah masyarakat yang akan terkena? Apakah ada akses yang terpotong dengan adanya jalur kereta ini?" katanya. Belum lagi pertanyaan, apakah proses konsultasinya sudah benar dilaksanakan dan memuat aspirasi masyarakat.
Menurut Yaya, kajian itu bukan studi yang sederhana. Ia meminta pemerintah tak terburu-buru mengadakan proyek kereta cepat ini. "Mendingan pemerintah meletakkan kehati-hatian di depan daripada nanti menyesal, kalau kemudian hari dampaknya jauh lebih besar dari yang diperkirakan," ujarnya.
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
19 Oktober 2023
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana mengatakan pengembangan kereta cepat secara lokal itu sama seperti kondisi di pertambangan yang memerlukan smelter. Artinya, Indonesia masih memerlukan penguatan di dalam negeri.
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
1 Oktober 2023
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
Izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).