Pemerintah Evaluasi Perizinan Kawasan Gambut Dalam  

Jumat, 22 Januari 2016 20:32 WIB

Sebuah lahan yang baru terbakar sudah ditanami olah bibit pohon sawit yang sekarang sedang investigasi polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 30 Oktober 2015. Kerbakaran selama berminggu-minggu di hutan dan lahan gambut yang kaya karbon dari pulau Sumatera dan Kalimantan. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengevaluasi perizinan lahan di atas kawasan gambut, baik untuk perusahaan perkebunan maupun hutan tanam industri. Hal itu dilakukan sebagai upaya restorasi gambut serta pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama menyebutkan ada puluhan ribu hektare lahan yang bakal dievaluasi perizinannya.

"Akan dilakukan zonasi terlebih dahulu oleh pakar gambut," kata Ida Bagus Putera, seusai mengikuti acara Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar Kepolisian Daerah Riau, di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Rabu, 20 Januari 2016.

Putera menyebutkan, selama masa evaluasi, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemanfaatan hutan. Perusahaan diminta menunggu dikeluarkannya hasil penelitian pakar gambut.

Selain itu, pemerintah akan melakukan zonasi kawasan hutan yang pernah dikeluarkan perizinan untuk menentukan kawasan itu adalah gambut atau tidak.

Putera menjelaskan, jika dari hasil penelitian disebutkan kawasan perizinan berada di atas gambut dalam, lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara untuk dijadikan kawasan konservasi.

Begitu pula sebaliknya, jika hasil penelitian menyebutkan kawasan hutan bisa diokupasi, lahan itu dikembalikan lagi kepada perusahaan kelapa sawit atau hutan tanam industri.

Pemerintah juga mewajibkan semua perusahaan yang memiliki izin kehutanan membuat sekat kanal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Hal itu dinilai ampuh membuat kawasan gambut kembali basah sehingga tidak mudah terbakar. Selama ini belum ada sanksi hukum bagi perusahaan yang kedapatan tidak membuat sekat kanal.

Putera mengaku pemerintah belum mengatur adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak membuat sekat kanal. "Nanti kita akan bahas sanksinya, semestinya juga ada sanksi bagi yang membandel," katanya.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

48 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.

Baca Selengkapnya

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

13 September 2023

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

Sebagian besar berada wilayah Desa Ranupani dan Desa Argosari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)

Baca Selengkapnya