Sapi Impor Kena PPN, Menkeu: Proteksi Peternak Dalam Negeri  

Reporter

Kamis, 21 Januari 2016 13:37 WIB

2.390 sekor sapi yang didatangkan dari Australia tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 2 September 2015. Impor sapi potong dari Australia guna meredam kenaikan harga daging sapi. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bakti menyatakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 267 Tahun 2015 sebagai bentuk memproteksi peternak dalam negeri.

PMK 267/2015 mengatur kriteria dan rincian ternak impor yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Menurut Astera, peraturan ini juga mendukung keinginan Kementerian Pertanian yang ingin memproteksi para pelaku usaha dalam negeri. "Untuk itu diusulkan supaya sapi impor kalau masuk dalam negeri dikenakan PPN,” katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, hari ini, 21 Januari 2016.

Dengan terbitnya PMK ini, kata Astera, Kementerian Keuangan menjadi mempunyai kepentingan di sektor peternakan yang dipegang Kementerian Pertanian.

Baca: Daging Sapi Mahal & Langka: Inikah Modus dan Ulah Importir?

Astera berpendapat, PMK ini lebih dinamis terhadap perubahan. Saat ini permasalahan mengenai sapi dan unggas yang mulai mengemuka. “PMK ini bisa lebih dinamis apabila suatu saat butuh perubahan,” kata Astera.

Ia mengatakan peraturan ini langsung diberlakukan sudah melibatkan pengampu kepentingan seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretaris Negara, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Karena kemarin awal tahun mungkin orang belum tune dengan bisnis, ketika saat ini keluar jadi kaget,” Astera berujar.

Baca: Tak Dapat Sapi, Kapal Ternak Jokowi Pulang Tangan Kosong

Sampai saat ini, kata Astera, belum ada usulan terhadap peraturan ini. Usulan akan ada setelah ada dinamika di lapangan dari pedagang, asosiasi, pasar, dan analis. “Kemudian pembina sektor yang akan menyampaikan usulan.”

Peraturan Menteri Keuangan 267 Tahun 2015 yang mengatur tentang Kriteria Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan atas Impor Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan ini berlaku mulai 8 Januari 2016.

Baca: Daging Sapi dan Permasalahannya

Ia mengatakan peraturan tersebut adalah turunan PP 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. “Kemudian secara spesifik mengenai ternak diatur dalam PMK tersebut,” kata Astera.

Dalam peraturan tersebut, pengenaan PPN untuk ternak sapi impor ditetapkan sebesar 10 persen dari harga jual yang diterima. “Hanya sapi indukan yang tidak kena PPN, supaya bisa menghasilkan anak sapi.

Peraturan ini sempat menuai masalah. Rabu, 20 Januari lalu, Tempo memberitakan pengenaan PPN sapi impor membuat pedagang sapi di Tasikmalaya mogok berjualan. Aksi mogok ini berdampak pada biaya tambahan yang harus ditanggung para pedagang sapi.

ARKHELAUS W.


Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

4 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

10 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

11 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

12 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

32 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

43 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

52 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

55 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

59 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya