Masyarakat Perlu Tempat Dalam Areal Konservasi

Reporter

Kamis, 14 Januari 2016 23:00 WIB

Sejumlah fotografer mengabadikan satwa liar diantara rerimbunan pohon di Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, 23 Januari 2015. Di kawasan ini juga dapat ditemukan satwa endemik jawa, Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) dan owa jawa (Hylobates moloch). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) mendukung rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut forum ini, masyarakat perlu mendapat tempat dalam pengelolaan areal konservasi.

Sekretaris Eksekutif Nasional FKKM Andri Santosa menilai bahwa Undang-undang nomor 5 tahun 1990 hanya berfokus pada perlindungan flora dan fauna di kawasan konservasi. Undang-undang ini kurang memberi ruang untuk masyarakat untuk ikut berperan dalam pelestarian lingkungan di areal konservasi. "Dalam undang-undang tersebut, masyarakat hanya menjadi obyek yang digerakkan pemerintah, sehingga sering menjadi konflik," katanya dam diskusi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis 14 Januari 2016.

Andri menyatakan, dalam beberapa kasus, keterlibatan kasyarakat dalam area konservasi dapat memberi manfaat ekologis. Di Taman Nasional Meru Betiri misalnya, penanaman pohon-pohon telah membantu rehabilitasi hutan yang pernah gundul akibat pembalakan liar itu.

Masalahnya, hukum tidak membenarkan hadirnya campur tangan masyarakat dalam pengelolaan areal konservasi secara intensif. "Revisi Undang-undang nomor 5 tahun 1990 harus mampu memberi kepastian hukum bagi keterlibatan masyarakat dalam konservasi," kata Andri.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini tengah mengajukan Rancangan Undang-undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem. Dalam rancangan undang-undang tersebut pemerintah berusaha melakukan perlindungan pada beragam spesies keanekaragaan hayati.

”Ruang lingkupnya kepada seluruh spesies, bukan hanya dilindungi dan tidak dilindungi. Tetapi kepada yang terancam punah dan belum terancam punah, dan yang dikontrol,” kata Indra Exploitasia Semiawan, Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Hotel Ambhara Jakarta, 12 Januari 2016 lalu.

Ia mengatakan hingga tahun 2015 lalu jumlah keanekaragaman hayati yang telah terlindungi baru mencapai 236 jenis. Sedangkan Indonesia memiliki lebih dari 47 ribu jenis keanekaragaman hayati yang masih perlu mendapat perlindungan.

PINGIT ARIA | MAYA NAWANGWULAN

Berita terkait

4 Desember 2023 Hari Apa? Ini Informasinya

4 Desember 2023

4 Desember 2023 Hari Apa? Ini Informasinya

Tanggal 4 Desember 2023 hari apa? Hari besar yang diperingati berkaitan tentang perlindungan satwa liar dan TNI AD, ini penjelasan selengkapnya.

Baca Selengkapnya

Hari Konservasi Alam, Belantara Ajak Generasi Muda Kampanye Pelestarian Keanekaragaman Hayati

11 Agustus 2023

Hari Konservasi Alam, Belantara Ajak Generasi Muda Kampanye Pelestarian Keanekaragaman Hayati

Inovasi bioteknologi untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati sudah sangat diperlukan.

Baca Selengkapnya

Peran Besar Perempuan Dalam Konservasi Alam yang Perlu Disadari

23 Desember 2022

Peran Besar Perempuan Dalam Konservasi Alam yang Perlu Disadari

Perempuan ternyata punya peran besar dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Simak alasannya.

Baca Selengkapnya

Wisata Alam ke Pulau Curiak, Belajar tentang Bekantan dan Tanam Buah Rambai

1 Juni 2022

Wisata Alam ke Pulau Curiak, Belajar tentang Bekantan dan Tanam Buah Rambai

Tim SBI dan ULM didukung pemerintah daerah serta sektor lainnya berkomitmen mengembangkan wisata alam minat khusus Pulau Curiak.

Baca Selengkapnya

Ikon Wisata Great Barrier Reef Australia Terancam Pemutihan Terumbu Karang

30 Maret 2022

Ikon Wisata Great Barrier Reef Australia Terancam Pemutihan Terumbu Karang

Kehidupan terumbu karang sepanjang 500 kilometer di Great Barrier Reef tersebut mulai kehilangan warna.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Resmikan Pembukaan Orchidarium Ranu Darungan

26 Maret 2022

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Resmikan Pembukaan Orchidarium Ranu Darungan

Orchidarium Ranu Darungan dibuka untuk umum sebagai destinasi wisata minat khusus, seperti penelitian anggrek dan flora lain serta pemantauan burung.

Baca Selengkapnya

NTT Jadi Tuan Rumah Hari Konservasi Alam Nasional pada Agustus 2021

12 Februari 2021

NTT Jadi Tuan Rumah Hari Konservasi Alam Nasional pada Agustus 2021

Hari Konservasi Alam Nasional digelar di Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang dan Pantai Lasiana di Kota Kupang, NTT.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru Komunitas Pecinta Satwa Dalam Kasus Penjualan Hewan Langka di Bekasi

28 Januari 2021

Polisi Buru Komunitas Pecinta Satwa Dalam Kasus Penjualan Hewan Langka di Bekasi

Tersangka kasus penjualan hewan langka YI mengaku mendapatkan orangutan dari temannya di komunitas pecinta satwa di media sosial.

Baca Selengkapnya

Terancamnya Pulau Siberut, Galapagos Asia

13 Oktober 2020

Terancamnya Pulau Siberut, Galapagos Asia

Pulau Siberut yang ada di Kepulauan Mentawai terancam karena eksploitasi hutan.

Baca Selengkapnya

Wildlife Photography, ini Tips Pentingnya

2 Juli 2020

Wildlife Photography, ini Tips Pentingnya

Gusti Wicaksono, wildlife photographer muda berbagi tips memotret hidupan alam liar. Gusti membicarakannya di acara Obrolan Online Tempo Institute.

Baca Selengkapnya