KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

Rabu, 13 Januari 2016 08:18 WIB

Blok Cepu, Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Joko Widodo merevisi Pasal 34 dan 35 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Tata Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden pada 16 Desember 2015.

"Tujuannya agar daerah bisa menikmati pemanfaatan sumber daya alam di daerahnya," kata Pahala di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.

Pasal 34 mengatur kontraktor untuk menawarkan participating interest (PI) sebesar 10 persen kepada badan usaha milik daerah. Dalam Pasal 35 ayat 1 disebutkan BUMD harus menerima tawaran tersebut paling lambat 60 hari sejak tanggal penawaran dari kontraktor diterima.

Adapun ayat 2 mengatakan, jika BUMD menolak, kontraktor wajib mengalihkan penawaran ke perusahaan nasional. Jika dalam 60 hari kemudian perusahaan nasional menyatakan tidak sanggup, ayat 3 menentukan penawaran kerja sama dianggap tertutup.

Menurut Pahala, PI 10 persen memiliki dua konsekuensi bagi BUMD. Pertama, BUMD wajib mengganti sebesar 10 persen biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor. Selain itu, BUMD harus ikut serta mengeluarkan 10 persen biaya operasional Blok Migas.

Hasil kajian KPK menunjukkan bahwa proses kerja sama BUMD atau anak perusahaannya dengan swasta belum memenuhi kaidah tata kelola yang baik. Peraturan tersebut juga berpotensi menimbulkan moral hazard bagi pemerintah daerah atau BUMD.

Pahala memberikan contoh kasus di dua blok migas, yakni Blok Cepu dan Madura Offshore. Di Blok Cepu, terdapat empat wilayah, yaitu Bojonegoro, Jawa Timur, Blora, dan Jawa Tengah. Sedangkan Madura Offshore terbagi di wilayah Jawa Timur dan Sumenep.

Pembagian hasil di Bojonegoro dan Jawa Tengah masing-masing sebesar 25 persen untuk BUMD dan 75 persen untuk swasta. Di Jawa Timur, 51 persen untuk BUMD dan 49 persen untuk swasta. Di Blora, 33,8 persen untuk BUMD dan 66,2 persen untuk swasta. Di dua wilayah Madura Offshore, BUMD mendapatkan 24,5 persen, sementara swasta 51 persen.

KPK memberikan dua solusi untuk revisi peraturan tersebut. Pertama, penggunaan formula 10 persen bagi hasil keuntungan untuk pemerintah daerah atau BUMD tanpa harus mengeluarkan dana operasional pengelolaan wilayah kerja migas.

Rekomendasi lainnya adalah pemerintah menyediakan dana bagi BUMD atau pemerintah daerah untuk membantu investasi. Bantuan bisa berupa pinjaman bank, BUMD, maupun instrumen pendanaan dan investasi dari lembaga pemerintah pusat.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya