TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty masih menunguu hasil penyelesaian perbedaan pendapat. "Tinggal satu hal yang mengerucut dan itu sangat teknis. bukan insentif. Pokoknya masalahnya teknis," ujar seusai rapat di kantornya, Selasa, 12 Januari 2015.
Darmin mencontohkan masalah yang tidak dilaporkan selama ini mengenai surat pemberitahuan (SPT). "Ini masalah yang tidak dilaporkan selama ini. SPT tahun berapa itu dilaporkannya. Tidak ada intenstif. Mana yang lebih adil."
Ketika ditanya, periode penarikan penebusan, Darmin mengatakan, akan menarik pengampunan pajak dari tahun yang tidak terbatas. " Berapa tahun ke belakang, itu ya ditarik semuanya. Artinya semua harta dia yang sejak kapan itu juga masuk," ujarnya.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty. Belied ini diyakini dapat mengembalikan seluruh aset orang Indonesia yang berada di luar negeri dengan memberikan pengampunan pajak. Rencananya rancangan undang-undang akan diajukan dalam pembahasan legislasi tahun ini.
Rapat koordinasi dihadiri Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Panjaitan, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanadi, dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris
7 hari lalu
Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.