Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum mengebor sumur Tanggulangin 6 dan 10, pemerintah ingin Lapindo Brantas Inc memenuhi dua aspek yang diperlukan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan aspek tersebut adalah aspek teknis, sosial, ekonomi, serta lingkungan.
Sudirman menyebutkan bisa saja perusahaan mengklaim pengeboran sudah aman secara teknis. “Tapi, kan, usaha itu memperhatikan aspek yang lainlah," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 12 Januari 2016. Untuk itu pemerintah bertugas memastikan dan menjaga aspek-aspek tersebut terkelola dengan baik.
Tak hanya mendapat izin dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Sudirman menuturkan rencana Lapindo Brantas Inc mengebor sumur Tanggulangin 6 dan 10 belum mendapat izin dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Sudirman telah meminta SKK Migas untuk menghentikan rencana kegiatan eksploitasi tersebut. "Supaya masyarakat tidak terganggu, kan itu masyarakat responsnya cukup negatif. Saya kira tahapannya masih jauh untuk tahap pengeboran," ujarnya.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, secara finansial, Lapindo pantas mendapat status pailit dari pengadilan niaga karena gagal membayar uang ganti rugi korban lumpur sebesar Rp 781 miliar. Upaya ini bisa diajukan pemerintah sebagai penggugat setelah berkoordinasi dengan SKK Migas serta auditor independen untuk memverifikasi aset Lapindo.
Saat mendapat pertanyaan ihwal Lapindo mendapat dana talangan dari pemerintah tapi mampu melakukan pengeboran, Sudirman menjawab diplomatis. "Lapindo, kita sudah menjalankan tugasnya untuk menghentikan operasi," ucapnya.